Jumat, Oktober 18


Jakarta

Harvey Moeis rupanya membeli Porsche 911 Speedster Cabrio seharga Rp 13 miliar dengan dibayar bertahap lima kali. Namun STNK dan BPKB-nya belum diproses.

Harvey Moeis rupanya menjadi salah satu pemilik dari Poreche 911 Speedster Cabrio yang jumlahnya terbatas. Di dunia mobil ini diproduksi sebanyak 1.948 unit sementara yang masuk ke Indonesia tak sampai lima unit.

Pembelian mobil itu terungkap saat sales manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, Erfan Anugrah, menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.


Dikutip detikNews, dalam sidang itu juga terungkap pembayaran pembelian mobil dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali. Harganya Rp 13.181.200.000 (Rp 13,1 miliar).

“Kemudian, mengenai pembayarannya apakah langsung? Atau bertahap?” tanya hakim.

“Jujur saya tidak mengikuti proses pembayaran,” jawab Erfan.

“Tapi saudara di dalam berita acara menerangkan bahwa harganya Rp 13.181.200.000, kemudian sudah lunas tapi dibayar secara bertahap. 12 Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp 2 miliar, kemudian 4 Agustus 2020 sebesar 2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp 3.634.200.000 kemudian tanggal 2 September 2020 sebesar Rp 3.547.000.000. Jadi kalau dijumlahkan apakah Rp 13.181.200.000?” tanya hakim.

“Iya betul,” jawab Erfan.

Fakta lain yang diketahui soal Porsche 911 Speedster Cabrio itu rupanya belum memiliki STNK dan BPKB. Erfan mengungkap STNK dan BPKB Porsche Harvey Moeis belum diproses hingga saat ini.

“Biasanya bergantung pada permintaan customer Pak, kan ada beberapa mobil yang untuk koleksi. Jadi dia kadang tidak meng-on the road-kan,” jawab Erfan.

Untuk diketahui, kendaraan yang belum diurus STNK dan BPKB itu berarti dibeli dengan status off the road. Berdasarkan catatan detikOto, biasanya mobil dengan harga off the road lebih murah ketimbang on the road. Harga off the road berarti harga kendaraan yang akan dibeli saja.

Tentunya kendaraan yang dibeli dengan status harga off the road, belum bisa dipakai di jalan raya Indonesia. Karena belum memiliki surat-surat layak jalan seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat polisi maupun STNK yang bisa didapat setelah membayar segala biaya dokumen kelengkapan berkendara.

Agar bisa digunakan secara legal di jalan, maka kendaraan harus diurus dulu registrasinya.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version