Minggu, Desember 15


Jakarta

Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah sedang menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan sedang menganalisis kekayaan Dedy.

“Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK. Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dedy terakhir kali menyampaikan hartanya pada 14 Maret 2024. Dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 9.426.451.869 (Rp 9,4 miliaran).


Dedy melaporkan punya sejumlah tanah dan bangunan Rp 750 juta yang tersebar di Jakarta Selatan. Harta bergerak Rp 830 juta, kas dan setara kas Rp 6,7 miliaran.

Dia melaporkan cuma punya satu mobil, yakni Honda CR-V tahun 2019. Ini merupakan CR-V generasi kelima. Dedy hanya melaporkan satu-satunya mobil tersebut. Kemudian diketahui statusnya diperoleh dari hadiah.

Dedy diketahui sebagai ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady. Namanya muncul ke publik lantaran viral terkait dengan video dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa koas bernama Luthfi.

Dugaan awal menyebutkan bahwa Lady keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang yang dibuat oleh Luthfi. Atas hal itu, ibu Lady ditemani sopirnya yang bernama Fadillah alias Datuk menemui Luthfi. Singkatnya, kemudian tiba-tiba terjadi penganiayaan terhadap Luthfi yang dilakukan oleh Fadillah.

Warganet menyoroti sosok Lady sekeluarga dan mendapati latar belakang ayahnya yang seorang pejabat hingga KPK ikut mengecek LHKPN-nya.

Dalam sejumlah kasus, KPK diketahui pernah bergerak mengecek LHKPN usai viral di media sosial. Masih segar dalam ingatan peristiwa sadis penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora hingga berbuntut panjang pada harta ayah Mario Dandy yang bernama Rafael Alun.

(riar/riar)

Membagikan
Exit mobile version