Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap harga minyak goreng rakyat alias Minyakita mengalami kenaikan. Harga Minyakita tercatat Rp 17.058 per liter sampai 15 November 2024 atau naik 1,05% dibandingkan pekan sebelumnya.
Angka tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) Minyakita Rp 15.700/liter yang diatur dalam Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Untuk Minyakita ada kenaikan 1,05% menjadi Rp 17.058 per liter,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto dalam rapat inflasi daerah dikutip dari YouTube Kemendagri RI, Senin (18/11/2024).
Kemendag mencatat ada 82 Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan harga Minyakita. Bahkan harga Minyakita di 32 Kabupaten/Kota wilayah Indonesia Timur, tembus Rp 18.000/liter sampai Rp 20.000/liter.
Contohnya, Kabupaten Manokwari Selatan Rp 20.000/liter, Kabupaten Belu Rp 19.000/liter, Kabupaten Tojo Una Una Rp 19.667/liter, Kabupaten Aceh Barat Daya Rp 18.000/liter, Kabupaten Sabang Rp 18.000/liter, hingga Kota Bitung Rp 18.000/liter.
“Jadi ini sebenarnya dari sisi kami, ini momen yang tepat buat masyarakat beralih ke Minyakita, dari produksi, distribusi sudah banyak. Jadi (minyak goreng) curah harapannya dengan adanya Permendag 18 akan natural hilang dari pasaran,” ungkapnya.
Selain Minyakita, harga minyak goreng curah juga mengalami kenaikan sebesar 2,95% menjadi Rp 17.119/liter. Bambang menyebut, kenaikan harga minyak goreng curah disebabkan karena harga crude palm oil (CPO) yang naik.
Sementara harga minyak goreng premium diklaim bertahan pada level Rp 21.000/liter. Dalam catatan Kemendag, ada kenaikan hanya 0,87% menjadi Rp 21.384/liter sampai 15 November 2024.
(acd/acd)