
Jakarta –
Setelah membeli mobil bekas, sebaiknya detikers melakukan balik nama STNK dan BPKB. Dengan kepemilikan nama sendiri, maka urusan administrasi ke depannya akan lebih mudah diurus.
Bahkan sekarang pemerintah telah membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau BBN, sehingga jadi lebih murah. Lantas berapakah harga balik nama mobil sekarang? Simak biaya hingga prosedurnya di sini.
Aturan Bea Balik Nama Gratis
Dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, dijelaskan BBNKB untuk mobil bekas tidak dikenakan biaya. Namun BBNKB pada mobil baru masih tetap dikenakan.
Aturan ini berlaku untuk semua daerah. Seperti di DKI Jakarta, aturannya tertulis dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Sementara di Jawa Barat, aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023.
“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, dikutip dari detikJabar.
Besaran BBNKB untuk kendaraan baru berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Misalnya di Jawa Barat ditetapkan 12%, sedangkan di DKI Jakarta sebesar 12,5% dari nilai jual kendaraan bermotor.
Menghitung Harga Balik Nama Mobil
Dikutip dari situs Samsat Sleman, ada beberapa hal pokok yang perlu dibayar dalam balik nama mobil, yakni sebagai berikut:
- Biaya penerbitan BPKB = Rp 375.000
- Biaya penerbitan STNK = Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) = Rp 100.000
Selain itu, jika ada pajak terutang maka harus sekaligus melunasi pajak tersebut. Besar biaya pajak berbeda-beda tergantung nilai jual mobil dan asal daerah.
Kita simulasikan seseorang membeli mobil bekas dengan pajak terutang Rp 500.000, maka tinggal ditambah biaya jasa raharja (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 dan biaya penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB.
- Pajak mobil bekas = 500.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- BBNKB = Rp 0
- Biaya penerbitan BPKB = Rp 375.000
- Biaya penerbitan STNK = Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) = Rp 100.000
- Total = Rp 1.318.000
Prosedur Balik Nama Mobil
Prosedur balik nama mobil dilakukan dua tahap, yakni balik nama STNK, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut syarat dan langkah-langkah yang dirangkum dari Portal Informasi Indonesia.
1. Balik Nama STNK Mobil
Untuk mengurus balik nama STNK kendaraan, berikut ini syarat-syarat dan langkah-langkahnya.
Syarat Balik Nama STNK
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000
Langkah-langkah
- Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk melakukan pencabutan berkas. Serahkan syarat-syarat di atas.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Datang ke loket cek fiskal, isi formulir, hingga bayar ke kasir.
- Ambil berkas pada waktu yang sudah ditentukan.
- Proses pencabutan berkas selesai.
- Datang ke kantor Samsat tujuan untuk balik nama mobil. Serahkan berkas persyaratan, termasuk BPKB asli.
- Bayar biaya penerbitan STNK.
- Ambil STNK pada hari yang ditentukan.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Setelah mendapatkan STNK baru, detikers harus melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB
- STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)
Langkah-langkah
- Datang ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB. Serahkan berkas persyaratan.
- Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
- Lakukan pembayaran melalui ATM.
- Serahkan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB.
Demikian tadi simulasi harga balik nama mobil terbaru dengan BBN Rp 0, lengkap dengan prosedur balik namanya.
(bai/row)