Rabu, Januari 1


Jakarta

Mobil sekelas Low MPV tidak lepas dari berbagai pajak kendaraan bermotor. Pajak itu disebut-sebut bisa hampir dari setengah harga mobil.

Setiap membeli mobil baru, konsumen dibebankan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak penjualan atas barang mewah, administrasi STNK, BBNKB, dan TNKB. Bila ditotal jumlahnya hampir separuh harga mobil.

“Pajak kita untuk low MPV itu 40 persen, PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen harga mobil dari off the road dengan harga on the road 40 persen lebih mahal,” kata Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto beberapa waktu yang lalu.


Penasaran berapa sih harga mobil kalau belum dikenakan pajak?

Mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 terdapat beberapa harga NJKB dan DPP dari mobil low MPV.

Pertama Daihatsu Xenia, mobil keluarga itu punya NJKB Rp 155 juta hingga Rp 198 juta. Kalau melihat harga on the road yang dijual melalui website resmi yang sudah dijual dengan pajak dan keuntungan penjualan, harganya dipasarkan mulai dari Rp 222.650.000 hingga Rp 278.350.000.

Kemudian Toyota Avanza, salah satu MPV terlaris di Indonesia itu punya NJKB mulai dari Rp 172 juta hingga Rp 218 juta. Setelah on the road maka harganya dibanderol Rp 239,7 juta hingga Rp 292,9 juta.

Selanjutnya kompetitor terdekat dari Avanza, yaitu Mitsubishi Xpander. Mobil tersebut punya NJKB Rp 194 juta hingga yang termahal Rp 237 juta. Mobil tersebut lalu dipasarkan ke masyarakat dengan berbagai instrumen pajak dengan harga Rp 263,2 juta hingga Rp 324,5 juta.

Berlanjut ke Suzuki Ertiga, mobil itu punya NJKB sebesar Rp 169 juta hingga Rp 195 juta. Mobil tersebut dijual mulai dari Rp 232,8 juta hingga Rp 267,2 juta.

Tahun depan, konsumen akan menanggung PPN 12 persen dan opsen pajak, yakni opsen PKB dan BBNKB. Perlu dicatat, opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di seluruh daerah. Khusus Jakarta, tak ada opsen PKB dan opsen BBNKB yang dibebankan ke pemilik kendaraan.

(riar/lua)

Membagikan
Exit mobile version