Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan menjelang perhelatan Pilkada 2024 serentak pada 27 November mendatang. Kebijakan itu, di antaranya terkait hari libur nasional hingga penyesuaian car free day (CFD).
Dirangkum detikcom, Sabtu (23/11/2024), berikut hal-hal yang perlu diketahui menjelang pencoblosan.
– Libur Nasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan hari libur nasional saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.