
Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta tak membebani tiga anggota TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, membayar ganti rugi atau restitusi. Apa pertimbangannya?
“Bahwa atas pengajuan restitusi yang diajukan oleh Pemohon melalui auditor militer tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan auditor militer,” kata hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dihukum penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari TNI.
“Bahwa menurut majelis hakim, perkara yang berkaitan dengan terdakwa lainnya, yakni Saudara Isra, Saudara Iin Hilmi, Saudara Ajat, dan Saudara Rohman, pengajuan akan diajukan melalui peradilan umum di peradilan Negeri Kota Tangerang. Pengajuan restitusi yang dibebankan kepada atas korban Saudara Ramli adalah tidak tepat apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, namun tidak terhadap terdakwa lain,” ujarnya.
“Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban Saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dengan pertimbangan kedua korban, yaitu Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli, adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain,” lanjut hakim.
Hakim juga menyatakan ada komponen yang tidak termasuk dalam restitusi yang diajukan. Salah satunya ialah pembayaran seluruh angsuran mobil rental.
“Bahwa dasar perhitungan besarnya perhitungan LPSK, majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi, yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental. Tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a Perma Nomor 1 Tahun 2022,” tuturnya.
Hakim mengatakan nilai restitusi yang diajukan didasarkan pada kompensasi atau santunan korban tindak pidana terorisme. Sementara, kasus yang terjadi bukan tindak pidana terorisme.
“Majelis hakim tidak sependapat karena dalam perkara para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa sudah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiga terdakwa dinilai sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.
“Dengan demikian, majelis hakim bernilai para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” ucapnya.
Hakim menyatakan satuan tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Satuan dari ketiga terdakwa dianggap sebagai pihak ketiga yang dapat membayar restitusi.
“Bahwa satuan para Terdakwa sudah memberikan uang tunai kepada para keluarga korban, yaitu korban meninggal dunia almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp 100 juta dan korban luka berat Saudara Ramli sejumlah Rp 35 juta. Maka majelis hakim menilai satuan para Terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022, yaitu restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga,” imbuhnya.
Hakim mengatakan persoalan restitusi ini bisa saja digugat lewat jalur perdata. Hakim tak menutup peluang keluarga korban menuntut restitusi.
“Menimbang permohonan restitusi dari keluarga korban meninggal dunia saudara Ilyas Abdurrahman dan korban luka berat saudara Ramli apabila para terdakwa tidak mampu membayar tetap melekat pada diri para terdakwa dan tidak menutup kemungkinan suatu saat para terdakwa atau pihak ketiga dapat menyelesaikannya. Demikian juga kepada pihak keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat dengan adanya restitusi ini tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan baru secara perdata di kemudian hari,” jelasnya.
Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut, Ramli, sebesar Rp 146.354.200.
Sementara itu, terdakwa II Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100.
(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini