Rabu, Januari 8


Jakarta

Pengadilan Negeri Tangerang, kembali menggelar sidang perdata terkait gugatan pihak Mat Solar terhadap tergugat bernama Idris terkait sengketa tanah pembebasan jalan untuk jalan tol Serpong-Cinere.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyarankan pada pihak Mat Solar untuk mencabut gugatan.

“Majelis hakim menyarankan agar gugatan penggugat dari pak Mat Solar dicabut,” kata kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025).


Alasan majelis hakim menyarankan gugatan tersebut karena legal standing-nya diragukan.

“Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama, ada surat kuasa, legal standingnya diragukan. Karena di surat kuasa dari pihak penggugat, pakai cap jempol,” terang Endang Hadrian.

“Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut,” jelasnya.

Uang pembebasan lahan senilai Rp 3,3 miliar masih berada di Pengadilan Negeri Tangerang dan hanya bisa dicairkan dengan dua cara.

“Jadi memang solusi dari pengadilan ini ada dua Cara. Pertama, melalui putusan pengadilan perdata. Di situ akan ditentukan siapa yang akan mendapatkan. Cara kedua, melalui perdamaian. Tapi keputusan itu belum ada sampai saat ini,” ujar Endang Hadrian.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak keluarga Mat Solar. detikcom sudah berupaya menghubungi keluarga Mat Solar tapi belum mendapatkan jawaban.

Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar

Mat Solar sempat mengeluhkan uang ganti rugi atas pembebasan proyek jalan tol Serpong-Cinere hingga saat ini masih belum diterimanya.

Rupanya, tanah tersebut merupakan lahan sengketa sehingga penyelesaian harus melalui perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Endang Hadrian selaku kuasa hukum tergugat, Idris, menceritakan kronologi terjadinya sengketa tanah tersebut.

“Pak Idris, si tergugat nih sebelum jauh sebelum tahun 1993 itu telah mengalihkan tanah tersebut kepada Pak Rusli tapi jual belinya belum ada, tidak ada oleh Pak Rusli, tanah tersebut baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan,” kata Endang Hadrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).

Idris sendiri merasa heran karena ia tak merasa menjual tanah tersebut dan pada akhirnya tanah itu dimiliki oleh bintang sinetron Bajaj Bajuri itu.

“Dari Pak Idris sendiri tidak mengakui karena dia merasa tanah itu surat-suratnya hanya dikasih ke Pak Rusli, makanya antara Pak Idris dengan Pak Rusli tidak ada akte jual beli hanya surat Pak Idris dikasih ke Pak Rusli, tidak ada jual beli sama sekali,” tutur Endang Hadrian.

Karena tanah tersebut masih bersengketa, uang ganti rugi pembebasan jalan tol itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Berhubung suratnya masih atas nama Simanganing, Pak Idris selaku ahli warisnya sehingga uangnya tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar 3,3 M,” ujar Endang Hadrian.

Hanya ada dua cara untuk mengambil uang tersebut, yaitu melalui putusan pengadilan atau perdamaian dari dua belah pihak.

“Pemerintah menilai ini ada sengketa, jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut,” pungkasnya.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version