Rabu, Maret 19


Jakarta

Sidang terkait uang ganti rugi pembangunan tol Cinere-Serpong, senilai Rp 3,3 miliar yang melibatkan pesinetron Mat Solar masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis Hakim menilai sengketa tanah antara ini bisa diselesaikan secara damai dan tak perlu ditempuh melalui jalur hukum.

“Saran kami, diupayakan untuk berdamai,” kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).


Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, mengatakan pihaknya bersedia berdamai dengan tergugat. Namun, permintaan besaran uang dari Muhammad Idris jika uang ganti rugi pembangunan tol itu cair dirasa berlebihan.

“Kami ingin berdamai, kami berikan kok uang tapi kan permintaan haji Muhammad Idris ini yang menurut kami tidak masuk akal,” ujar Khairul Imam yang tak mau bicara berapa kirasan uang yang diminta Muhammad Idris.

Padahal, saat mediasi berlangsung pihak Muhammad Idris sudah mengakui adanya aktivitas jual-beli. Namun, permintaan bagian uang ganti ruginya yang tak bisa pihak Mat Solar penuhi.

“Sekarang mintanya itu berlebihan, sedangkan haknya itu sudah dilepas, kenapa minta berlebihan. Itu pun secara manusiawi, kami berikan lah,” terang Khairul Imam.

Mengenai berapa besaran uang yang diminta oleh tergugat, Khairul Imam enggan membeberkannya.

“Ya masalah persentase aja, kalau masalah persentase menurut kami tidak etis kami ucapkan disini,” pungkasnya.

Uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong untuk tanah Mat Solar dari pemerintah adalah sebesar Rp 3,3 miliar.

Dikarenakan tanah tersebut masih dalam sengketa, uang ganti rugi dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 April 2025 dengan agenda pemanggilan kembali tergugat dan penetapan ahli waris dari Mat Solar.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version