Rabu, Oktober 16


Jakarta

Majelis hakim memerintahkan sejumlah aset milik Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang diyakini dari hasil korupsi dirampas untuk negara. Ada lima aset Gazalba yang diperintahkan hakim untuk dirampas.

“Menimbang bahwa barang barang bukti tersebut di atas, satu sampai lima, majelis hakim menetapkan dirampas untuk negara karena diperoleh dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan vonis Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

Salah satu aset yang dirampas adalah rumah mewah di Sedayu City yang diyakini hakim dibelikan Gazalba untuk teman dekatnya, Fify Mulyani. Kemudian, ada juga logam mulia hingga aset tanah dan vila.


Berikut detail aset Gazalba Saleh yang dirampas untuk negara:

1. Pembelian satu buah logam mulia Antam dengan berat masing masing 100 gram, pembelian lima buah logam mulia Antam dengan berat masing masing 100 gram dengan harga Rp 508.000.000 (Rp 508 juta)

2. Pembelian tanah dan bangunan Citra Grand Cibubur klaster Terrace Garden blok G 32,39 Kota Bekasi sertifikat hak milik SHM nomor 7453 seharga Rp 7.710.750.000 (Rp 7,7 miliar)

3. Pembelian tanah bangunan rumah di Jalan Swadaya II No 45 RT 01, RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5.382.783.210 (Rp 5,3 miliar)

4. Pembelian tanah dan bangunan vila di Tanjung Grasa, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor seharga Rp 2.050.000.000 (Rp 2 miliar)

5. Pelunasan kredit kepemilikan rumah, satu unit rumah Sedayu City @Kelapa Gading klaster Eropa Abbey Road nomor 39 Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar)

Diketahui, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK Jaffar.

Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak: Video Hal Memberatkan Vonis Gazalba Saleh: Mencemarkan Nama Baik MA

[Gambas:Video 20detik]

(mib/whn)

Membagikan
Exit mobile version