Rabu, Maret 19


Jakarta

Sidang perdana atas gugatan Mat Solar soal ganti rugi jalan tol Cinere-Serpong digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang ini, pihak Mat Solar diwakilkan oleh putra sulungnya, Idham Aulia, dengan didampingi kuasa hukum, Khairul Imam.

Sidang harus ditunda karena ketidakhadiran dari tergugat, yaitu Idris, ditambah hakim meminta pihak Mat Solar mengurus soal penetapan ahli waris.

“Sidang ini belum bisa dilanjutkan,” kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).


Hakim meminta agar pihak Mat Solar segera memperbaiki gugatan dengan mengalihkannya pada ahli waris.

“Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya. Ahli warisnya baru memberikan kuasa pada Anda. jangan pakai kuasa dari almarhum,” jelas hakim kepada pihak Mat Solar.

Awalnya, hakim meminta gugatan diperbaiki dalam waktu satu minggu. Namun, kuasa hukum Mat Solar menyanggupi hal tersebut setelah Lebaran.

“Sidang berikutnya April, semua suratnya harus lengkap, demikian juga dengan tergugat, biar jalan perkara ini kalau bisa damai ya berdamai,” ujar hakim.

Diketahui, uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong untuk tanah Mat Solar dari pemerintah adalah sebesar Rp 3,3 miliar. Dikarenakan tanah tersebut masih dalam sengketa, uang ganti rugi dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Mat Solar sebagai penggugat meninggal dunia pada 17 Februari 2025. Hingga akhir hayat Mat Solar, soal sengketa tanah ini belum juga usai.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version