Minggu, Juli 7


Jakarta

Terdakwa Yudhi Mahyudin, yang merupakan ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), mengakui tak punya sertifikat keahlian dalam pelelangan. Hal itu disampaikan Yudhi saat diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) pada 2016-2017.

“Saudara ketika menjadi panitia pengadaan ini memiliki sertifikat atau keahlian teknis dalam?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024).

“Tidak punya, Pak,” jawab Yudhi.


Jaksa lalu menanyakan alasan penunjukan Yudhi oleh PT Jasamarga sebagai ketua panitia lelang jika tak memiliki sertifikat keahlian pelelangan. Yudhi mengaku tak tahu.

“Saudara tahu kenapa Saudara ditunjuk oleh Jasamarga menjadi panitia?” tanya jaksa.

“Nggak tahu, Pak, saya juga pertimbangnnya apa, nggak tahu. Jadi saya ditunjuk tanpa ada sertifikat,” jawab Yudhi.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri juga mendalami keterangan Yudhi. Hakim mencecar Yudhi terkait sertifikat keahlian dalam pelelangan.

“Pak Yudhi punya ini nggak, punya keahlian di dalam pelelangan?” tanya hakim.

“Kalau sertifikasi saya tidak punya,” jawab Yudhi.

“Hah?” timpal hakim.

“Tidak punya, tidak punya sertifikasi,” jawab Yudhi.

Hakim heran lantaran Yudhi tak memiliki sertifikat keahlian padahal menjabat ketua panitia lelang proyek Tol MBZ. Yudhi mengaku tak boleh menolak saat ditunjuk sebagai ketua panitia lelang tersebut.

“Lho, ndak punya?” cecar hakim.

“Tidak punya. Saya juga Jasamarga nunjuk saya, juga saya nggak paham,” jawab Yudhi.

“Makanya banyak yang nggak tahu,” kata hakim.

“Karena saya ditunjuk, ya memang diperintah, ya saya jalan aja, gitu aja,” timpal Yudhi.

“Halah, Pak, Pak, itulah jadinya,” sahut hakim.

“Kalau bisa menolak, ya menolak. Karena memang tidak boleh menolak, jadi saya jalan terus saja,” jawab Yudhi.

“Masak proyek sebesar itu tidak punya apa itu, orang yang punya sertifikat keahlian gitu lho, Pak,” kata hakim.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Simak juga ‘Momen Debat Terdakwa dan Ahli di Sidang Kasus Korupsi MBZ’:

[Gambas:Video 20detik]

(mib/taa)

Membagikan
Exit mobile version