Minggu, Juli 7
Jakarta

Terdakwa Yudhi Mahyudin, yang merupakan Ketua Panitia Lelang di PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC), mengungkap arahan agar Waskita Acset menjadi prioritas pemenang proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Hakim mencecar mantan Dirut PT JJC Djoko Dwijono yang disebut Yudhi telah memberikan arahan tersebut.

Djoko dan Yudhi diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota bersama terdakwa Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/7/2024). Mulanya, Yudhi mengakui soal arahan agar pemenang lelang proyek Tol MBZ adalah Waskita Acset diberikan oleh Djoko.

“Pak Yudhi kan udah memberikan keterangan, ada arahan untuk memenangkan Waskita Acset, ya?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.


“Ya betul Pak,” jawab Yudhi.

“Penunjukan langsung aja, untuk apa kita melakukan pelelangan,” kata hakim.

“Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin nggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, nggak tahu Pak Bis nggak tahu Pak Djoko supaya diketemukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu, Pak,” jawab Yudhi.

“Ya tapi kan sudah diarahkan, kompetitif apa lagi? Sudah tahu dari awal pelelangan yang menang itu Waskita Acset,” timpal hakim.

“Saya hanya menjalankan tugas karena perintahnya seperti itu,” jawab Yudhi.

“Oke, siapa yang mengarahkan?” tanya hakim.

“Pak Djoko waktu itu memang juga,” jawab Yudhi.

Mendengar jawaban itu, hakim lalu mencecar Djoko. Hakim menanyakan apakah Djoko menerima petunjuk untuk memenangkan Waskita Acset sebagai pemenang lelang proyek pembangunan Tol MBZ.

“Saya lebih seneng begitu Pak, akui saja, memang bener, ya sudah. Mungkin Pak Djoko ada petunjuk pula dari atas kali, coba jawab Pak Djoko. Ada petunjuk?” tanya hakim.

Djoko pun menjelaskan mengenai proses penawaran harga dalam proyek tol ini. Dia mengatakan, sebelum lelang terjadi, kontraktor itu memang sudah ada.

“Jadi begini, Pak, bahwa saya dijelaskan oleh Direktur Pengembangan Jasamarga pada saat lelang investasi diminta ada kontraktornya sudah punya gitu ya, sudah ada kontraktor, penawar itu Jasamarga itu sudah mempunyai ke kontraktor,” jawab Djoko.

“Iya, kan gitu Pak, sebagai pemilik pekerjaan yang harusnya ya, kalau begini kita kan menghindari risiko. Kalau udah arah-arah ke situ maunya yang di atas begitu, udah penunjukan langsung aja, ngapain lagi dilakukan pelelangan. Kan begitu, Pak?” tanya hakim.

“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match tadi Pak, supaya tadi bisa menjaring harga yang lebih baik..” jawab Djoko.

Simak juga Video ‘Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ’:

[Gambas:Video 20detik]

Selanjutnya

Membagikan
Exit mobile version