Kamis, Oktober 17


Jakarta

Majelis hakim menyatakan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pengacara Ahmad Riyadh soal pemberian uang ke Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tak beralasan. Hakim mengabaikan alasan pencabutan BAP itu.

“Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di depan persidangan saksi Ahmad Riyadh telah menerima uang sebesar Rp 650 juta dari saksi Jawahirul Fuad, saksi Ahmad Riyadh juga mengakui telah berkomunikasi dan bertemu dengan Terdakwa Gazalba Saleh di restoran Hotel,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan vonis Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

“Namun, saksi Ahmad Riyadh tidak mengakui pernah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Gazalba Saleh terkait dengan pengurusan perkara nomor 3679K/PID.SUS-LH/2022,” tambah hakim.


Majelis hakim mengabaikan alasan pencabutan BAP Ahmad Riyadh di persidangan terkait pemberian duit ke Gazalba tersebut. Menurut hakim, pencabutan BAP itu tidak beralasan.

“Terhadap bantahan tersebut saksi Ahmad Riyadh juga mencabut BAP pemeriksaan oleh penyidik KPK, pencabutan BAP di persidangan. Majelis menilai bahwa pencabutan BAP oleh saksi Ahmad Riyadh tidak didasari alasan hukum atau argumentasi yang dapat meyakinkan majelis hakim, maka majelis hakim mengabaikan alasan pencabutan BAP oleh saksi Ahmad Riyadh tersebut,” ujar hakim.

Hakim menyakini Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta ke Gazalba terkait pengurusan kasasi Jawahirul Fuad. Uang itu diberikan di restoran.

“Majelis menyakini BAP tanggal 4 Maret 2024 yang menerangkan bahwa Ahmad Riyadh telah memberikan uang dolar setara dengan Rp 500 juta yang dibungkus dalam amplop putih kepada Terdakwa Gazalba Saleh saat bertemu di restoran tersebut,” ujar hakim.

Riyadh sendiri berdalih mencabut BAP karena keterangannya diberikan dalam kondisi tertekan saat pemeriksaan. Menurut hakim, alasan itu terbantahkan oleh keterangan penyidik KPK Ganda Swastika.

“Saksi Ahmad Riyadh diperiksa dalam keadaan bebas tidak ditemukan kegelisahan dan dilakukan pemeriksaan dengan tenang dan tidak ada tekanan maupun arahan dari saksi selaku penyidik dan setelah selesai di BAP saksi Ahmad Riyadh diberi kesempatan oleh penyidik untuk membaca kembali seluruh BAP yang sudah terketik dan apabila ada kesalahan keterangan segera direvisi sebelum diparaf dan ditandatangani oleh saksi. Oleh karena tidak ada kesalahan maka selanjutnya BAP tersebut ditandatangani oleh saksi Ahmad Riyadh,” ujar hakim.

Sebelumnya, Ahmad Riyadh mencabut BAP saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (18/7). Riyadh mencabut keterangannya soal pemberian uang senilai SGD 18.000 atau Rp 200 juta ke Gazalba.

Gazalba kini telah divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

(mib/haf)

Membagikan
Exit mobile version