Sabtu, Oktober 12


Jakarta

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Kalsel) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di Kalsel. Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam menegaskan tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat salah satu kerabatnya tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi Tirtanata. Junaidi meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam kasus suap Sahbirin Noor.

“Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Junaidi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).


Menurut Junaidi, kasus suap Sahbirin Noor merupakan murni perbuatannya pribadi selaku pejabat di Kalimantan Selatan. Dia mengatakan Haji Isam tidak memiliki kepentingan bisnis apa pun dengan kasus yang kini sedang diusut KPK.

“Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami,” tutur Junaidi.

Lebih lanjut Junaedi mengatakan kliennya juga menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Haji Isam, menurut Junaidi, mendukung langkah penegakan hukum yang menjadi wewenang KPK.

“Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur,” ungkapnya.

“Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini,” sambung Junaidi.

Sahbirin Noor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek di Kalimantan Selatan. Dia diduga menerima fee sebesar 5% dari pengerjaan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Meski telah berstatus tersangka, Sahbirin Noor belum ditahan. Namun KPK telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri untuk Sahbirin Noor sejak 7 Oktober.

Total ada tujuh tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka dibagi ke dalam klaster pemberi dan penerima suap.

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video ‘Sosok Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka KPK, Ternyata Paman Haji Isam’:

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dhn)

Membagikan
Exit mobile version