Selasa, November 26


Jakarta

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pertama kalinya menjadi bagian dalam pelaksanaan KTT Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties ke-29 (COP29). Kehadiran BPK ini menandai peran strategis BPK dalam mendorong efektivitas pendanaan perubahan iklim, baik di tingkat nasional maupun global.

KTT Perubahan Iklim PBB ini digelar di Baku, Azerbaijan, pada 11-24 November 2024. BPK diwakili oleh Anggota VI BPK Fathan Subchi.

Dalam acara itu, Fathan bicara mengenai langkah nyata Indonesia dalam melakukan transformasi fiskal. Salah satu langkah nyata yang disampaikan adalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memungkinkan transfer dana dari pusat ke daerah berdasarkan indikator tutupan hutan, memberikan insentif bagi daerah untuk melindungi kawasan hutan dan ekosistemnya.


COP29 di Azerbaijan (dok. Istimewa)

Fathan menjelaskan, untuk mendukung upaya iklim di tingkat subnasional atau pemda telah didukung dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada 2023, kebijakan ini berhasil mendistribusikan dana sekitar USD 1 miliar (sekitar Rp 15 triliun).

Sebagai perbandingan, total pendanaan global REDD+ sebesar 3 miliar dolar sejak awal program tersebut.

“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya,” ujar Fathan dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (26/11/2024).

Fathan juga menggarisbawahi tantangan utama dalam pendanaan iklim, yakni memastikan tata kelola yang efektif. Ia juga menjelaskan peran BPK dalam memastikan tata kelola pendanaan perubahan iklim yang transparan, akuntabel, sekaligus berkontribusi pada upaya global melawan krisis iklim.

“Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengelola pendanaan iklim. Ini memastikan negara maju tidak perlu ragu akan efektivitas penggunaan dana yang diberikan,” katanya.

Selain itu, Fathan mengungkapkan bahwa BPK aktif dalam pelatihan internasional guna membangun kapasitas pengelolaan pendanaan iklim.

“Kehadiran BPK di COP29 menunjukkan komitmen kami untuk memastikan pendanaan iklim menghasilkan dampak nyata dan terukur,” tambah Fathan.

Terkait hal itu, pihaknya juga telah membuat rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait agar membuat standar yang jelas untuk mengukur dan mengevaluasi deforestasi sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan menyelaraskan target deforestasi di tingkat nasional dan subnasional dengan target FOLU Net Sink.

“Kami juga mengajak INTOSAI dan BPK seluruh dunia untuk lebih aware dan mengambil peran aktif dalam isu kebijakan iklim global guna mewujudkan bumi yang lebih ramah untuk kehidupan manusia di masa mendatang” pungkas Fathan.

(zap/dhn)

Membagikan
Exit mobile version