
Jakarta –
Pemprov Jawa Barat memberikan hadiah lebaran buat para penunggak pajak berupa pemutihan. Lalu yang rajin bayar pajak dapat apa?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hadiah lebaran untuk warganya berupa pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Tak ada batasan khusus bagi para penunggak pajak kendaraan itu. Tunggakan pajak kendaraan yang sudah lewat belasan tahun pun akan diampuni. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan, sedangkan denda dan tunggakannya dihapuskan.
Kendati demikian, kebijakan tersebut mungkin membuat sebagian orang bertanya-tanya. Menunggak pajak justru mendapat hadiah Lebaran, bagaimana dengan mereka yang rajin membayar pajak kendaraannya? Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan ‘hadiah’ lain buat pemilik kendaraan yang taat bayar pajak. Namun, Dedi belum mengungkap hadiah yang dimaksud.
“Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata Dedi dikutip dari laman Instagram pribadinya.
Sebelumnya Dedi mengungkap masa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu dipercepat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan program ini pada April. Namun, warga Jawa Barat bisa menikmati pengampunan pajak ini mulai 20 Maret. Bagi kamu yang sempat menunggak pajak, sebaiknya manfaatkan kesempatan ini karena hanya dilakukan satu kali.
“Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ucap Dedi.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.
(dry/din)