Minggu, Desember 22
Jakarta

Jaksa KPK banyak menyentil terdakwa korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). KPK ingin hakim menolak keberatan Syahrul.

Sentilah-sentilan dilancarkan KPK di persidangan dengan agenda tanggapan jaksa KPK atas eksepsi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Syahrul disidang dalam kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima Syahrul dari memeras anak buahnya. Syahrul keberatan dan telah mengajukan eksepsi. KPK menanggapi dan menyampaikan ke hakim.


“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk seluruhnya,” kata jaksa KPK.

Jaksa KPK juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selanjutnya, jaksa KPK melancarkan sentilan-sentilan ke Syahrul:

Sentilan 1: Syahrul terlihat tak sabar

Jaksa KPK menyebut keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Syahrul tidak masuk dalam eksepsi. Malahan, menurut jaksa, eksepsi yang disampaikan tim pengacara Syahrul telah masuk ruang lingkup materi praperadilan dan sebagain besar mauk materi pokok perkara.

Jaksa mengatakan tim kuasa hukum SYL juga tak sabar. Menurut jaksa, tim kuasa hukum SYL telah menyimpulkan SYL tak bersalah sebelum pembuktian dalam persidangan itu dilakukan.

“Selain itu, sangat terlihat tim penasihat hukum sudah tidak sabar dan terlalu dini atau prematur dalam melakukan pembelaan diri terdakwa sehingga dalam eksepsinya sudah menyampaikan dalil-dalil pembelaan yang seharusnya baru dapat disampaikan pada tahap pembelaan atau pleidoi. Bahkan penasihat hukum telah menyimpulkan sendiri bahwa terdakwa tidak bersalah tanpa dilakukan pemeriksaan dalam persidangan lebih dahulu,” ujar jaksa KPK.

Halaman selanjutnya, sentilan soal syahrul seolah-olah pahlawan:

Membagikan
Exit mobile version