Kamis, Oktober 24


Jakarta

Seorang bocah kelas III sekolah dasar (SD) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga dicabuli gurunya sendiri yang berinisial D (61). Pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka menjadi buron.

“Kasusnya itu anak kelas III SD, lagi les di ruang kelas, terus diraba-raba dan diperlakukan tidak baik oleh itu guru,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Februari 2024. Nurma menyebut kasus terungkap setelah korban mengadukan kepada orang tuanya terkait ulah bejat tersangka.


“Pas malam mau tidur, dia (korban) bicara sama ibunya kalau gurunya jahat dan nakal sering melakukan di kelas,” tuturnya.

Total tujuh saksi sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Tersangka D memiliki ciri-ciri tinggi badan 165 cm, berat badan 60 kg, rambut putih, hidung mancung, dan kulit sawo matang.

“Sudah tersangka. Iya, pelaku DPO,” tuturnya.

Simak: Kasus Guru Lecehkan Murid Masih Terjadi, Proses Rekrutmen Jadi Sorotan

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)

Membagikan
Exit mobile version