Jakarta –
Seorang guru diduga mencabuli seorang remaja laki-laki di Kupang. Terduga pelaku bernama Kong Opa itu pun telah ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
Kung Opa ditangkap di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, pada Sabtu (4/1/2025). Pria berusia 34 tahun itu diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16), di Kota Kupang.
“Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dilansir detikBali, Minggu (5/1/2025).
Mantan Kapolres Alor itu menjelaskan selain Kung Opa, polisi juga mengamankan DJP yang merupakan korban pencabulan dalam kasus tersebut. DJP diamankan pada Jumat (3/1/2025) di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan DJP, baru terungkap keberadaan Kung Opa sedang berlayar dari kampungnya di Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Polisi kemudian menangkap Kung Opa di Pelabuhan Bolok dan langsung membawanya ke Polda NTT.
Saat digeledah, Patar berujar, dalam tas milik Kung Opa ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang. Ada pula sejumlah kondom, satu iPhone 13 dan satu laptop Acer.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Pria di Makassar Dibekuk Seusai Cabuli Bocah Laki-laki
[Gambas:Video 20detik]
(rdp/imk)