Kamis, Januari 30


Jakarta

Sebuah kelompok pembela hak asasi hewan gagal mencapai misi untuk membebaskan lima ekor gajah dari Kebun Binatang Colorado. Gugatan mereka ditolak.

Dilansir dari BBC, Senin (27/1/2025) kelompok pembela hak asasi hewan itu adalah Nonhuman Rights Project (NRP). Mereka mengajukan gugatan kepada Kebun Binatang Cheyenne Mountain di Colorado agar membebaskan lima ekor gajah; Missy, Kimba, Lucky, LouLou, dan Jambo.

NRP menilai gajah-gajah yang berada di kebun binatang itu tidak ada bedanya dengan hidup di penjara. NRP meminta agar Missy dkk dipindahkan ke tempat perlindungan gajah.


NRP mengajukan gugatan habeas corpus atas nama hewan-hewan itu, yaitu sebuah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk menentang penahanan mereka di pengadilan atau meminta praperadilan.

Mahkamah Agung Colorado mempertanyakan kembali ‘apakah seekor gajah adalah manusia’ sampai memiliki hak kebebasan yang sama dengan manusia. Pada akhirnya, MA memutuskan bahwa gajah tidak memiliki hak tersebut.

Mahkamah memutuskan dengan suara 6-0 untuk mendukung keputusan pengadilan distrik sebelumnya yang mengatakan bahwa proses habeas corpus negara bagian hanya berlaku untuk manusia, dan bukan untuk hewan nonmanusia.

“Hal ini berlaku tidak peduli seberapa canggih mereka secara kognitif, psikologis, atau sosial,” kata Hakim Mahkamah Agung Negara Bagian, Maria Berkenkotter, dalam putusannya.

Maria mengatakan bahwa kelima gajah Afrika tua itu luar biasa, namun tidak mengubah keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak dapat diajukan karena gajah bukanlah manusia.

NRP mengajukan petisi agar gajah-gajah tersebut dipindahkan dari Kebun Binatang Cheyenne Mountain ke suaka gajah yang sesuai pada tahun 2023. Mereka berpendapat bahwa hewan-hewan tersebut memiliki hak untuk bebas karena memiliki kecerdasan dan emosi yang kompleks.

Mereka mengklaim bahwa gajah-gajah tersebut menunjukkan tanda-tanda trauma, kerusakan otak, dan stres kronis dan bahwa mereka secara efektif ‘dipenjara’ di kebun binatang tersebut.

Kebun Binatang Cheyenne Mountain menolak tuntutan tersebut. Pengelola bonbin menyatakan bahwa gajah-gajah tersebut telah menerima perawatan yang luar biasa dan didukung oleh pengadilan distrik.

Kebun Binatang Cheyenne Mountain menyebut gugatan NRP sembrono dan mengatakan bahwa mereka telah membuang waktu dan uang untuk kasus tersebut. Pengelola bonbin itu juga menuduh NRP menyalahgunakan sistem pengadilan untuk mengumpulkan dana dan mengklaim bahwa tujuannya untuk memanipulasi orang agar menyumbang dan mencari sensasi.

NRP tak mau menyerah. Mereka tetap menentang keputusan MA itu dan menilai gajah mempunyai hak atas kebebasan.

“Seperti halnya gerakan keadilan sosial lainnya, kerugian dini diharapkan saat kita menantang status quo yang mengakar yang telah membiarkan Missy, Kimba, Lucky, LouLou, dan Jambo terdegradasi ke dalam penderitaan mental dan fisik seumur hidup,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Tawaran sebelumnya oleh NRP untuk membebaskan seekor gajah bernama Happy dari Kebun Binatang Bronx di New York ditolak setelah pengadilan memutuskan bahwa ia secara hukum bukan manusia.

(sym/fem)

Membagikan
Exit mobile version