Minggu, Desember 22

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Personel kepolisian pun siaga di gedung MK.

“Gedung MK dijaga. Kami koordinasi intens dengan Pamdal MK,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Susatyo mengatakan hingga kini belum ada informasi aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat pasca hasil rekapitulasi suara Pemilu diumumkan Rabu (20/3) kemarin. Namun demikian, pihak kepolisian tetap siaga.


“Pihak kepolisian stand by di Monas. Nanti lihat situasi,” ujarnya.

Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakpus Ipda Ruslan mengatakan total ada sebanyak 325 personel yang disiagakan di gedung MK. Sementara itu, rekayasa arus lalu lintas di sekitar gedung MK bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.

“Di MK 325 personel. (Pengalihan) lalu lintas situasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka pendaftaran PHPU dengan menekan tombol tanda dibukanya pendaftaran. PHPU mulai beroperasi 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.

“Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa,” kata Saldi Isra.

“Untuk pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini jam 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Sementara untuk Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, lanjutnya, penghitungan waktu di hitung sejak penetapan dari KPU. Artinya sejak pukul 22.19 WIB setelah penetapan KPU, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3×24 jam.

“Jadi kalau pilpres mulai besok dan DPR, DPRD, DPD sejak ditetapkan,” ujarnya.

Simak Video ‘KPU Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu di MK’:

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)

Membagikan
Exit mobile version