Selasa, Maret 4


Jakarta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana untuk mengevaluasi seluruh tempat wisata di kawasan Puncak Bogor yang dinilai mengurangi daya resapan air dan berpotensi menimbulkan bencana. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik kegagalan pemerintah dalam penataan ruang yang menjadi salah satu penyebab bencana ekologis di kawasan tersebut dan menekankan pentingnya penindakan terhadap pelanggar lingkungan.

Evaluasi itu mencakup sarana rekreasi milik BUMD Jabar, PT Jaswita, setelah terjadinya insiden yang menyebabkan salah satu fasilitas terjatuh dan menyumbat sungai. Tempat-tempat wisata yang berada di kawasan Puncak Bogor bakal dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia melihat area tersebut mengurangi daya resapan air sehingga menimbulkan bencana dan harus segera dievaluasi.


Dedi mengatakan bakal mengevaluasi seluruh tempat wisata di puncak Bogor, termasuk milik BUMD Jabar PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar.

“Terus terang saja, di situ ada Jaswita, membangun sarana rekreasi di puncak berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor tadi, ada salah satu pionnya, kubahnya atau apa namanya, kemudian terjatuh masuk ke sungai dan menyumbat serta menjadi luapan air,” kata Dedi di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (3/3).


Menurut Dedi, hal tersebut harus segera dibenahi. Oleh karena itu, pada hari Kamis (6/3) esok, dia bersama Menteri Lingkungan Hidup,Hanif Faisol Nurofiqakan melakukan inspeksi untuk diambil keputusan-keputusan penting.

Tanggapan Walhi

Walhi mengatakan bencana itu sebagai bukti pemerintah sejak lama telah gagal dalam penataan ruang di Puncak. Karenanya, bencana pun tidak dapat dihindari.

“Persoalan bencana ekologis yang terjadi hari ini memang tidak dapat dipisahkan dari kegagalan pemerintah dalam penataan ruang. Hal ini telah memicu kejadian bencana di beberapa tempat, salah satunya di Puncak,” kata Manajer Kajian Kebijakan Eknas Walhi Indonesia, Satrio Manggala, Selasa (4/3).

“Evaluasi tata ruang harus dimulai dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis. Kajian ini yang akan mengukur daya dukung dan daya tampung lingkungan,” dia menambahkan.

Oleh karena itu, peran pemerintah akan diuji dalam kebijakan ke depan. Karena, evaluasi tidak boleh berhenti di atas kertas saja. Karena, sudah saatnya dilakukan campur tangan langsung yang mengarah ke penindakan ke para pelanggar lingkungan.

“Setelah dilakukan evaluasi dan menghasilkan perbaikan tata ruang pun, saya kira tidak cukup dengan hanya ujungnya mengubah kebijakan di atas kertas,” kata Satrio.

“Pemerintah dalam melakukan evaluasi juga musti harus berani melakukan penindakan. Penindakan terhadap bangunan maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan fungsi ruangnya,” dia menegaskan.

(msl/fem)

Membagikan
Exit mobile version