Kamis, Maret 13


Jakarta

Hotel, vila, penginapan, dan restroran pinggir pantai dilarang menguasai pantai, kecuali untuk keperluan upacara adat. Larangan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Dilarang melanggar sempadan pantai. Dilarang menguasai pantai. Dilarang menutup akses ke pantai kecuali untuk upacara adat,” kata Koster dikutip dari detikBali, Kamis (13/32025).

Koster menegaskan bahwa sudah ada peraturan daerah yang mengatur akomodasi wisata di pinggir laut atau pantai. Semua pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.


“Kebijakannya adalah penertiban dengan tujuan mewujudkan pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat. Peraturan ini akan diterapkan secara tegas tahun ini,” ujarnya.

Akomodasi Wisata Harus Berizin dan Pekerjakan Warga Lokal

Koster juga meminta seluruh pelaku usaha di Bali memiliki izin resmi dan tidak menyalahgunakan nama warga lokal untuk kepentingan bisnis orang asing. Selain itu, ia menekankan pentingnya dominasi tenaga kerja lokal di sektor usaha akomodasi wisata.

“Setidaknya 90 persen karyawan harus merupakan orang Bali. Perusahaan-perusahaan juga harus memiliki izin. Dilarang menggunakan nama warga lokal hanya demi mendapatkan izin usaha,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan vila, spa, atau fasilitas lainnya untuk praktik prostitusi akan ditindak tegas.

“Dilarang menggunakan vila atau spa untuk praktik prostitusi. Akan kami tindak tegas. Kalau tidak, Bali ini bisa kacau,” kata dia.

Koster menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk pidana jika terbukti melanggar hukum.

“Ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Aparat penegak hukum diberi kewenangan untuk menindak sesuai undang-undang,” katanya.

Menurutnya, banyak pengusaha akomodasi wisata melanggar aturan, seperti mendirikan usaha tanpa izin, menyewakan vila kepada warga asing tanpa regulasi, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban.

“Jika dibiarkan, citra Bali akan menurun dan pariwisata kita bisa ditinggalkan wisatawan,” ujar dia.

Wisatawan Asing Akan Ditertibkan

Selain akomodasi wisata, Koster juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing, seperti berdagang atau membuka usaha tanpa izin.

“Ada wisatawan asing yang menyewakan motor, berdagang, dan mengambil lapangan kerja orang Bali hanya dengan visa wisata. Juga soal ketertiban dalam berkendara. Jangan sampai mereka melawan polisi yang menertibkan,” katanya.

Penertiban usaha pariwisata itu menjadi bagian dari lima program super prioritas mendesak yang dicanangkan Koster. Selain itu, ada juga program terkait kemacetan lalu lintas, sampah, dan kebijakan lainnya.

—–

Artikel ini telah tayang di detikBali.

(upd/fem)

Membagikan
Exit mobile version