Sabtu, Maret 15

Jakarta

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau aplikator membayar bonus Idul Fitri untuk pengemudi ojek online (ojol). Ini tanggapan dari Grab.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan Bonus Hari Raya (BHR) dari Grab adalah apresiasi untuk Mitra Pengemudi. Namun kata mereka, berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk Mitra Pengemudi ini bukan kebijakan tahunan.

“Melainkan langkah ekstra dari kami untuk mendukung Mitra Pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri,” kata Tirza dalam pernyataan resmi Grab yang diterima detikINET, Kamis (13/3/2025)


Grab menyiapkan program bonus ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan. Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan Mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).

“Sesuai dengan arahan Presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu Mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh Mitra tanpa pengecualian,” kata dia.

Mitra yang memenuhi syarat adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik, dengan kriteria utama sebagai berikut:

  • Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pelanggan serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi.

“Jika BHR harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” imbuhnya.

Saat ini, Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi Mitra Aktif dan berkinerja baik. Grab sangat berhati-hati dalam hal ini, sehingga tetap memberikan manfaat bagi Mitra Pengemudi Teladan yang aktif, tanpa membahayakan stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab.

(fay/rns)

Membagikan
Exit mobile version