Senin, Maret 31

Jakarta

Penyedia layanan ojek online (ojol) Grab dan Gojek buka suara terkait besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka berikan untuk para mitranya. Dalam hal ini besaran BHR sudah mengacu pada imbauan pemerintah.

Pemberian BHR Driver Grab

Dalam keterangan tertulisnya, Grab telah menyalurkan BHR ke hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025. Pemberian BHR mengacu pada keaktifan kerja mitra pengemudi.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Grab dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain dari tingkat keaktifan mitra pengemudi. Selain itu, pemberian BHR juga bergantung pada kemampuan finansial perusahaan.


Sementara untuk para mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, lantaran kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.

“Grab membagi penerima BHR menjadi 4 (empat) tingkatan. Tingkatan pertama, dimana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat serta Rp 850.000 untuk mitra roda dua,” jelas Tirza dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).

Tirza melanjutkan, berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.

Rincian Kategori Penerima BHR Grab

Kategori Penerima Mitra Roda Empat
– Jawara: Rp 480.000-1.600.000
– Ksatria: Rp 100.000
– Pejuang: Rp 100.000
– Anggota: Rp 50.000

Kategori Penerima Mitra Roda Dua
– Jawara: Rp 255.000-850.000
– Ksatria: Rp 100.000
– Pejuang: Rp 100.000
– Anggota: Rp 50.000

Pemberian BHR Driver Gojek

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya menegaskan pemberian BHR untuk para driver ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek untuk mendukung mitranya dalam menyambut Idul Fitri.

“Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver yang aktif, produktif, dan berkinerja baik, sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ade dalam keterangan resminya, Kamis (27/3/2025).

Sesuai imbauan, Gojek sudah memberikan BHR setara dengan kurang-lebih sebesar 20% dari penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada driver aktif dan berkinerja baik yang disebut sebagai ‘Mitra Juara Utama’.

Sementara untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, pemberian BHR dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan yakni disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Dalam hal ini Gojek membagi penerima BHR menjadi empat kategori, di luar Mitra Juara Utama tadi.

Rincian Kategori Penerima BHR Gojek

Kategori Penerima Mitra Roda Empat
– Kategori Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000
– Kategori Mitra Juara: Rp 800.000
– Mitra Unggulan: Rp 500.000
– Mitra Andalan: Rp 100.000
– Mitra Harapan: Rp 50.000

Kategori Penerima Mitra Roda Dua
– Kategori Mitra Juara Utama: Rp 900.000
– Kategori Mitra Juara: Rp 450.000
– Mitra Unggulan: Rp 250.000
– Mitra Andalan: Rp 100.000
– Mitra Harapan: Rp 50.000

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version