Senin, Maret 31


Jakarta

Grab buka suara soal besaran nominal Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima driver ojek online (ojol). Dalam keterangan tertulisnya, Grab telah menyalurkan BHR ke hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa pemberian BHR mengacu pada keaktifan kerja mitra pengemudi. Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Grab dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain dari tingkat keaktifan mitra pengemudi. Selain itu, pemberian BHR juga bergantung pada kemampuan finansial perusahaan.

Dalam keterangan dari Grab, mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini berarti tidak memenuhi kriteria yang berlaku. Sebagai contoh, lantaran kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.


“Grab membagi penerima BHR menjadi 4 (empat) tingkatan. Tingkatan pertama, dimana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk mitra roda empat serta Rp850.000 untuk mitra roda dua,” jelas Tirza dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).

“Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idul Fitri. Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia ke depannya. Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri,” lanjut Tirza.

Tirza melanjutkan, berbeda dengan THR, BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.

“Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” imbuh Tirza.

Sebagai platform, Grab menjadi pilihan bagi banyak orang yang mencari fleksibilitas dalam bekerja, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini lebih dari 50% Mitra Pengemudi Grab tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan menyediakan peluang kemitraan, kami berharap Mitra tetap memiliki sumber pendapatan alternatif di tengah tantangan ekonomi.

Berikut rincian kategori penerima BHR Grab:

Kategori Penerima Mitra Roda Empat (pada Maret 2025)

Jawara: Rp 480.000 – Rp 1.600.000 (nominal disesuaikan dari konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir)
Ksatria: Rp 100.000
Pejuang: Rp 100.000
Anggota: Rp 50.000 (minimum 35 orderan selesai pada Februari 2025)

Kategori Penerima Mitra Roda Dua (pada Maret 2025)

Jawara: Rp 255.000 – Rp 850.000 (nominal disesuaikan dari konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir)
Ksatria: Rp 100.000
Pejuang: Rp 100.000
Anggota: Rp 50.000 (minimum 45 orderan selesai pada Februari 2025)

BHR diberikan dalam bentuk tunai melalui saldo OVO Cash sesuai nomor yang didaftarkan di aplikasi GrabDriver.

Simak Video: BHR untuk Ojol Cair, Ada yang Dapat Rp 900 Ribu

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version