Selasa, November 12


Jakarta

Pengendara sepeda yang menggunakan ponsel saat bersepeda di Jepang diancam hukuman penjara. Tak tanggung-tanggung, lamanya hingga enam bulan.

Mengutip BBC, Jumat (8/11/2024), semua itu tercantum di bawah peraturan ketat baru yang diperkenalkan pada dua minggu lalu. Mereka yang melanggar revisi undang-undang lalu lintas jalan raya dapat dihukum dengan hukuman maksimal enam bulan penjara, atau denda 100.000 yen (Rp 10 juta).

Jumlah kecelakaan yang melibatkan pesepeda mulai meningkat pada tahun 2021. Karena, menurut media lokal, semakin banyak orang yang memilih bersepeda alih-alih menggunakan transportasi umum selama pandemi.


Selain menindak penggunaan ponsel, peraturan baru ini juga menargetkan pengendara sepeda yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 500.000 yen.

Beberapa jam setelah peraturan baru ini diberlakukan, pihak berwenang Osaka mengkonfirmasi bahwa mereka telah mencatat lima pelanggaran. Ada dua orang pria yang kedapatan mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk.

Salah satu dari mereka bertabrakan dengan pesepeda lain, namun tidak ada yang terluka.

Di bawah peraturan baru ini, pesepeda yang menyebabkan kecelakaan bisa didenda hingga 300.000 yen atau dipenjara hingga satu tahun.

Jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Jepang mungkin menurun, namun kecelakaan sepeda terus meningkat. Lebih dari 72.000 kecelakaan sepeda tercatat di Jepang pada tahun 2023, menyumbang lebih dari 20% dari seluruh kecelakaan lalu lintas di negara ini.

Pada paruh pertama tahun 2024, terdapat satu korban jiwa dan 17 korban luka parah akibat kecelakaan yang melibatkan pesepeda yang menggunakan telepon genggamnya. Itu merupakan jumlah tertinggi sejak polisi mulai mencatat statistik tersebut pada tahun 2007.

Antara tahun 2018 dan 2022, terdapat 454 kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara sepeda yang menggunakan ponsel. Jumlah ini meningkat 50% dari periode lima tahun sebelumnya.

Peraturan terbaru ini muncul di tengah serangkaian peraturan keselamatan yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara dan pejalan kaki.

Tahun lalu, pihak berwenang mewajibkan pengendara sepeda untuk mengenakan helm. Pada bulan Mei, parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang mengizinkan polisi untuk mendenda pengendara sepeda atas pelanggaran lalu lintas.

Tidak seperti di banyak negara lain, bersepeda di trotoar adalah hal yang legal di Jepang, dan merupakan hal yang biasa.

(msl/fem)

Membagikan
Exit mobile version