Kamis, Oktober 31


Jakarta

Penerbangan India benar-benar dibuat pusing tujuh keliling. Selama 16 hari, total muncul 510 ancaman bom palsu yang diterima.

Dilansir dari National World pada Rabu (30/10), hanya apda Selasa, muncul lebih dari 100 ancaman bom palsu pada berbagai maskapai penerbangan India. Ancaman-ancaman itu diterima melalui platform media sosial.

Menurut Times of India, sumber tersebut mengatakan Air India menerima sekitar 36 pemberitahuan ancaman, sedangkan IndiGo dan Vistara masing-masing menghadapi sekitar 35 dan 32 ancaman pada hari Selasa.


“Sejumlah penerbangan Air India menjadi sasaran ancaman keamanan yang diterima di media sosial pada tanggal 29 Oktober 2024. Mengikuti protokol yang ditetapkan, otoritas terkait segera diberitahu, dan semua prosedur keamanan dipatuhi dengan ketat, sesuai dengan pedoman dari otoritas regulasi,” ujar juru bicara Air India.

Polisi Mumbai memulai proses hukum terhadap orang yang tidak dikenal setelah tiga maskapai penerbangan menerima ancaman bom di akun X mereka pada hari Senin (28/10). Para pejabat mengonfirmasi bahwa ancaman terhadap IndiGo, Air India, dan Vistara adalah palsu.

Di tengah meningkatnya ancaman bom palsu yang diterima oleh maskapai penerbangan, Menteri Penerbangan Sipil India Ram Mohan Naidu mengatakan dalam sebuah pidato media bahwa pemerintah mengambil langkah-langkah untuk melarang pelaku yang menggunakan ancaman bom palsu untuk terbang.

“Kami akan mengambil dukungan dari lembaga internasional, lembaga penegak hukum, dan IB,” kata dia.

Pada hari Sabtu, Kepolisian Delhi menangkap seorang pria berusia 25 tahun dari Uttam Nagar karena diduga mengirim dua ancaman bom ke maskapai penerbangan.

Kedua kiriman tersebut dikirim ke kepolisian Bandara IGI pada Sabtu dini hari yang sudah dalam siaga tinggi karena pesan-pesan palsu yang terus menerus.

Kepolisian mengatakan mereka segera mendaftarkan kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil (SUA-SCA) dan bagian tentang intimidasi pidana berdasarkan BNS.

(bnl/fem)

Membagikan
Exit mobile version