Kamis, Oktober 24


Jakarta

Gibran Rakabuming Raka beberapa kali telah melakukan peninjauan ke berbagai proyek usai resmi dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) pada Minggu (20/10) lalu. Terdapat 4 proyek yang ditinjau oleh Gibran.

Momen peninjauan 4 proyek itu diunggah oleh Gibran dalam Instagram resminya @gibran_rakabumin.

Berikut 4 Proyek yang Ditinjau Gibran usai Jadi Wapres:


1. Proyek MRT Jakarta

Pada, Senin (21/10) lalu, Gibran melakukan peninjauan proyek MRT Jakarta Fase 2 Lintang Selatan-Utara (Bundaran HI-Kota). Dalam kesempatan itu, Gibran didampingi oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi dan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

“Berjalan kaki menelusuri tunnel dari Stasiun Monas ke Stasiun Thamrin yang merupakan bagian dari proyek MRT Fase 2 Lintang Selatan-Utara,” kata Gibran dalam unggahannya.

Dalam unggahannya di Instagram resmi @gibran_rakabumin, Gibran mengatakan, progres pengerjaan proyek tersebut telah mencapai 82%.

“Proyek ini harus kita usahakan selesai tepat waktu dan setelahnya harus kita hijaukan kembali,” ujarnya.

2. LRT Velodrome-Manggarai

Gibran mengunggah dirinya yang tengah meninjau perkembangan pengerjaan jalur Velodrome-Manggarai sepanjang 6,4 KM, pada Selasa (22/10). Dalam kesempatan itu, Gibran juga didampingi dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Walikota Jakarta Timur Bapak Muhammad Anwar.

“LRT ini adalah salah satu faktor kunci untuk meningkatkan penggunaan transportasi publik oleh masyarakat dan mengurangi polusi udara. Semoga bisa didorong penyelesaiannya tepat waktu,” tulis Gibran dalam Instagramnya.

3. Proyek Cibubur Youth Elite Sport Center

Gibran juga meninjau langsung progres pembangunan Cibubur Youth Elite Sport Center (CYESC) Jakarta Timur, pada Selasa (22/10).

Dia menjelaskan proyek ini meliputi pembangunan dan renovasi berbagai fasilitas olahraga yang akan menjadi pusat pelatihan sejumlah cabang olahraga, seperti panahan, panjat tebing, renang, dan gymnastic untuk meningkatkan prestasi atlet Indonesia.

“Saat ini realisasi proyek CYESC baru mencapai 61%, Bapak Menpora Dito dan Ibu Wamen PU Diana akan memastikan bahwa pengerjaan siap dikebut dan siap diresmikan Bapak Presiden Prabowo Desember tahun ini,” tulis Gibran.

4. Jakarta Sewerage Development Project

Terbaru, Gibran bersama Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, meninjau Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona 1, pada Kamis (24/10).

Gibran menargetkan proyek itu selesai tepat pada tahun 2026. Menurutnya, proyek ini penting untuk mencegah dampak langsung kepadatan permukiman, area bisnis, dan industri terhadap air, sanitasi, dan produksi limbah di Jakarta.

“JSDP akan melayani kebutuhan sanitasi yang baik untuk Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang terdiri dari 8 kecamatan,” terang Gibran di Instagramnya.

Wapres Ketua Dewan Aglomerasi

Blusukan Gibran ke beberapa proyek infrastruktur di Jakarta ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Wakil Presiden (Wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, yang tugas utamanya mengatur dan menata kawasan aglomerasi, termasuk infrastrukturnya.

Pasal 51 dalam UU DKJ yang diteken Joko Widodo pada April 2024, saat masih menjabat Presiden, menjelaskan Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.

Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Sementara Pasal 55 UU DKJ mengatur beberapa hal sebagai berikut:

(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

(2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

(3) Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden

(ada/das)

Membagikan
Exit mobile version