Senin, Desember 23


Jakarta

Kabar gembira bagi penumpang wanita di LRT Jabodebek. Per tanggal 23 Desember 2024, LRT Jabodebek mulai mengoperasikan kereta khusus wanita (gerbong wanita).

Kehadiran kereta khusus wanita ini merupakan komitmen LRT Jabodebek untuk terus menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang selama perjalanan. Berikut informasinya.

Setelah melaksanakan uji coba pada 16 Desember 2024, LRT Jabodebek akan mengoperasikan kereta khusus wanita per Senin (23/12/2024). Dikutip dari laman Instagram @lrt_jabodebek, berikut aturan yang berlaku.


  • Mulai 23 Desember 2024, kereta khusus wanita di LRT Jabodebek hanya beroperasi pada hari kerja (weekday);
  • Kereta khusus wanita di LRT Jabodebek tidak berlaku atau tidak beroperasi pada akhir pekan (Sabtu, Minggu) dan hari libur nasional;
  • Posisi kereta khusus wanita tetap berada di bagian paling belakang dari setiap rangkaian.

Nantinya, setiap stasiun yang dilalui juga akan dilengkapi dengan tanda visual di peron serta pengumuman berkala untuk memastikan pengguna mengetahui keberadaan kereta khusus wanita tersebut.

Cara Dapat Pin Hamil untuk Penumpang LRT Jabodebek

LRT Jabodebek menyediakan pin ibu hamil bagi penumpang yang membutuhkan. Berikut cara membuatnya.

  • Siapkan ‘Surat Keterangan Kehamilan’
  • Lalu, pergi ke loket untuk memberikan surat keterangan hamil kepada petugas
  • Petugas akan mengecek surat keterangan tersebut
  • Kemudian, petugas akan memberikan pin ibu hamil kepada penumpang
  • Setelah itu, penumpang akan diminta foto bersama petugas
  • Pin ibu hamil di LRT Jabodebek biasanya berwarna pink atau merah muda yang disertai ilustrasi ibu hamil
  • Sematkan pin ibu hamil pada permukaan yang membuat pin tersebut dapat dilihat dengan mudah, seperti baju bagian depan atau tas
  • Selesai! Pin ibu hamil bisa digunakan untuk mempermudah wanita hamil mendapatkan prioritas di LRT Jabodebek.

Tarif LRT Jabodebek

Bagi pengguna yang melakukan tap in dan tap out di stasiun yang sama dengan durasi kurang dari 60 menit, akan dikenakan tarif minimum, sedangkan durasi lebih dari 60 menit, akan dikenakan tarif maksimum. Berikut rinciannya.

1. Tarif Maksimal

  • Rp 10.000
    Berlaku untuk waktu tap in dan tap out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama pada hari kerja (Senin s.d Jumat) saat off peak hour, serta pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
  • Rp 20.000
    Berlaku untuk waktu tap in dan tap out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama pada hari kerja (Senin s.d Jumat) saat peak hour.

* Keterangan:

  • Peak hour: 06.00 – 08.59, 16.00 – 19.59
  • Off Peak Hour: Di luar jam 06.00 – 08.59, 16.00 – 19.59

2. Tarif Minimum

  • Rp 5.000
    Berlaku untuk waktu tap in dan tap out kurang dari 60 menit di stasiun yang sama.

Tonton juga Video Survei Indikator: Warga Puas Transportasi KRL, LRT, dan MRT di Era Jokowi

[Gambas:Video 20detik]

(kny/dnu)

Membagikan
Exit mobile version