Denpasar –
Tari Joged Bumbung dilarang dipentaskan di Bali. Di dalam tarian itu, ada gerakan-gerakan erotis yang terlarang. Apa saja?
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2024 yang berisi tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh.
SE itu melarang pementasan tari joged bumbung jaruh atau erotis. Edaran tersebut juga memuat beragam gerakan erotis yang dilarang saat pementasan joged bumbung.
Kepala Dinas Kebudayaan Bali I Gede Arya Sugiarta menjelaskan pelarangan joged erotis yang tidak sesuai pakem itu bertujuan untuk melindungi budaya Bali yang bernilai luhur. Arya juga meminta masyarakat untuk menghapus seluruh tayangan joged jaruh yang beredar di media sosial.
“(SE) ditujukan ke banyak instansi, desa adat, kepala desa, bupati/wali kota. Kami bekerja sama untuk memberantas joged porno itu,” ujar Arya, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan salinan SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 yang beredar, terdapat beberapa unsur yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi tubuh saat pementasan joged bumbung.
Beberapa gerakan erotis yang dilarang itu antara lain gerakan memamerkan kemaluan dan payudara oleh penari dan/atau pangibing (penonton yang ikut menari).
Selain itu, ada pula gerakan angkuk-angkuk (goyang maju-mundur) yang saling berhadapan, gerakan angkuk-angkuk dari belakang, dan gerakan saling tindih. Pola menari yang sampai memegang kemaluan pangibing atau penari juga turut dilarang.
Selain gerakan erotis, SE tersebut juga mengatur tentang kostum penari joged bumbung. Adapun, penggunaan kain atau kamen tidak diperbolehkan tersingkap sampai di atas lutut dan terbelah di depan hingga memamerkan paha.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami meminta agar dilakukan langkah-langkah penertiban secara terkoordinasi, untuk menghentikan pementasan/pertunjukan Joged Bumbung Jaruh,” tulis SE tersebut.
Selain melarang pementasan tari pergaulan yang tidak sesuai pakem, SE tersebut juga meminta masyarakat untuk menghapus seluruh tayangan joged jaruh di media sosial. Sebab, beredarnya video tari joged bumbung erotis itu dianggap telah mencoreng citra kebudayaan Bali.
Sebelum penerbitan SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024, Majelis Kebudayaan Bali juga telah mengeluarkan Ilikita Joged Bumbung.
Ilikita dengan Nomor: 01/X/MKB/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 itu menjelaskan joged bumbung sebagai salah satu jenis tarian yang berfungsi sebagai hiburan.
Ilikita tersebut menilai joged erotis telah bertentangan dengan kaidah tarian Bali yang mengedepankan logika, etika, dan estetika.
Tari tradisional Bali, menurut Majelis Kebudayaan Bali, dijiwai oleh konsep Hindu, yakni siwam (kesucian, logika), satyam (kebenaran, etika), dan sundaram (keindahan, estetika).
Arya berharap masyarakat Bali turut menjaga citra positif joged bumbung dengan memperhatikan kesantunan saat menampilkan tarian itu.
“Mudah-mudahan mereka (penari) sadar karena kita semua akan bergerak,” pungkasnya.
——
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)