Sabtu, Januari 11


Jakarta

Geger curhatan di media sosial Twitter atau X terkait pengiriman jenazah dipungut bea masuk. Rupanya netizen tersebut keliru dan berujung minta maaf.

Netizen itu awalnya bilang bahwa temannya harus bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah ketika membawa pulang jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia. Cuitan itu akhirnya diklarifikasi bahwa biaya yang dibayar temannya merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai.

“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” cuit netizen tersebut, Minggu (12/5/2024).


“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tambahnya.

Di sisi lain, netizen itu mengapresiasi Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan pihak Bea Cukai yang dinilai sigap untuk membantu khalayak umum sepertinya untuk mendapatkan informasi yang tepat.

“Terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan, di mana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri,” ucapnya.

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah Tak Dipungut Bea Masuk

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

Kemudian diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah. Jika terdapat biaya atau pungutan, itu adalah dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

“Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30%, dipastikan tidak benar. Setelah kami trace beberapa pengiriman terakhir peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo.

Sebelumnya, akun @ClarissaIcha membuat cuitan yang menyatakan bahwa ada temannya diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah. Hal itu terjadi saat temannya membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” ujar pengguna X tersebut.

Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Marsilia Krenata Pejuang KTP untuk ODGJ

[Gambas:Video 20detik]

(aid/das)

Membagikan
Exit mobile version