Minggu, Juli 7


Jakarta

Media sosial dihebohkan oleh kabar investor yang menitipkan dana ke influencer saham. Namun, dana tersebut gagal dikelola yang menyebabkan kerugian Rp 71 miliar.

Bicara terkait hal tersebut, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapat izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik. BEI beberapa tahun ini memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal.

Menurutnya, pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada follower atau pengikutnya tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.


“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya kepada detikcom, Kamis (4/7/2024).

Dia juga mengatakan, BEI secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun lalu saja tidak kurang dari 13.000 kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para pemangku kepentingan.

“Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” katanya.

Saat ditanya apakah influencer tersebut boleh mengelola dana publik, ia mengatakan, hal itu bisa ditanyakan ke OJK. “Konfirmasi terkait itu bisa ditanyakan ke OJK karena kami tidak punya data apakah nama tersebut berizin atau tidak,” katanya.

Sementara, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap influencer saham yang diketahui Ahmad Rafif Raya.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, Satgas dan OJK memanggil untuk meminta keterangan terhadap yang bersangkutan apakah ada ketentuan yang dilanggar. Dia mengatakan, secara ketentuan, influencer saja tidak boleh mengelola dana dari masyarakat. Untuk mengelola dana masyarakat harus ada izin profesi dan lembaga yang harus dipenuhi.

“Satgas Pasti dan OJK sedang meminta penjelasan/klarifikasi langsung dari yang bersangkutan, memastikan apakah ada ketentuan yang dilanggar. Secara ketentuan, influencer saja tidak boleh mengelola dana masyarakat/investor di sektor keuangan termasuk pasar modal. Ada izin profesi dan lembaga yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya kepada detikcom.

Dia mengatakan, pemanggilan masih dalam proses. Saat ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan, dia hanya mengatakan, untuk setiap terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan.

“Kita tunggu penjelasan yang bersangkutan dulu ya. Pada intinya, setiap pelanggaran yang terbukti melanggar ketentuan, akan ditindak sesuai ketentuannya,” katanya.

Saksikan Live DetikPagi:

(acd/ara)

Membagikan
Exit mobile version