Jakarta –
Pesan berlatar biru yang memuat lambang Garuda kembali muncul di media sosial. Kali ini gerakan itu muncul untuk menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.
Kenaikan PPN itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mulai Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%.
Jelang kebijakan tersebut diberlakukan, media sosial diramaikan dengan ajakan tolak PPN 12%. Berikut berbagai isi pesannya:
Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik Untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan
Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat
Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat!
Bebankan Pajak Besar Untuk Pembalak Hutan, Pengeruk Bumi dan Industri Tersier. Jangan Palak Rakyat Terus-terusan
Tanggapan Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dengan DPR RI. Rencana itu disebut telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk ekonomi dan sosial.
“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain aspek ekonomi, sosial dan fiskal,” kata Deni kepada detikcom, kemarin.
Selain itu, Deni menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12% juga telah memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan praktisi.
“Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” ucapnya.
(acd/acd)