Senin, Juli 8


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya. Satgas menemukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Satgas Ahmad Rafif Raya menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas telah memanggil Ahmad Rafif Raya lewat pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar.

“Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya,” tulis Satgas Pasti dalam keterangan resmi, Jumat (5/7/2024).


Dari permintaan keterangan itu Satgas menemukan dua hal. Pertama, Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan itu ternyata tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Kedua, Ahmad Rafif Raya memang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.

Namun, kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Ahmad Rafif Raya juga telah mengakui dirinya telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas,” tutur Satgas.

Oleh sebab itu berkaca dari berbagai temuan tersebut, Satgas Pasti memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk berhenti menawarkan investasi, serta menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Satgas juga meminta Afif Raya bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya berinvestasi, serta mengembalikan seluruh dana tersebut.

Selain itu Afif Raya harus kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” ungkap Satgas.

Sebagai tindak lanjut, Satgas pun merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

OJK juga menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

“OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Satgas.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version