Washington –
Pemerintah Amerika Serikat melancarkan kecaman dan gugatan pada perusahaan raksasa negaranya sendiri, yaitu Apple. Gugatan yang disebut terobosan ini menuding Apple memonopli pasar smartphone dan juga merusak kompetisi.
Dalam tuntutannya, Departemen Kehakiman AS menuduh Apple menyalahgunakan kendali atas toko aplikasi iPhone untuk mengunci pelanggan dan pengembang. Apple dinilai mengambil langkah ilegal untuk menggagalkan aplikasi yang dipandang ancaman dan membuat produk rival jadi kurang menarik.
Dikutip detikINET dari BBC, Apple sendiri telah menyatakan akan melawan gugatan Departemen Kehakiman dan menyangkal klaim tersebut.
Gugatan diajukan ke pengadilan federal di New Jersey bersama jaksa agung dari 16 negara bagian, menandai salah satu tantangan terbesar bagi Apple. “Apple mempertahankan kekuatan monopoli pasar smartphone tak hanya dengan tetap yang terdepan dalam persaingan namun juga dengan melanggar UU anti-trust federal,” kata Jaksa Agung Merrick Garland.
Misalnya, AS menuduh Apple menggunakan proses peninjauan aplikasi untuk menggagalkan pengembangan aplikasi super dan aplikasi streaming. Lalu Apple mempersulit koneksi iPhone ke smartwatch pesaing dan memblokir bank serta perusahaan keuangan lain untuk mengakses teknologi tap to pay, memungkinkan Apple meraup miliaran dari pemrosesan transaksi Apple Pay.
Apple menyebut akan meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan tersebut. “Kami yakin gugatan ini salah berdasarkan fakta dan hukum, dan kami akan melakukan pembelaan keras terhadapnya,” kata perusahaan yang didirikan Steve Jobs itu.
Jika pemerintah menang, mereka dapat mengupayakan serangkaian perubahan pada bisnis Apple, dan pejabat AS tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa Apple akan dipecah.
Jika argumen Apple berhasil, pengadilan dapat memutuskan bahwa 64% pangsa pasar Apple di AS bukanlah monopoli, atau bahwa tindakannya tidak ilegal. Itu memberikan Apple amunisi untuk melawan peraturan sejenis di masa depan.
Namun sebelum semua itu terjadi, kita mungkin akan melihat pertikaian hukum selama bertahun-tahun, di mana Apple akan dipaksa untuk mempertahankan bisnisnya di depan umum yang bisa saja mengganggu merek atau citranya.
Semua langkah hukum dalam kasus ini memerlukan waktu panjang dan perkiraan realistis adalah bahwa persidangan akan dijadwalkan pada tahun 2025, dan proses banding baru akan selesai pada tahun 2027, bergantung pada hakim mana yang menugaskan kasus tersebut.
Kasus Departemen Kehakiman terhadap Apple terinspirasi kasus bersejarah terhadap Microsoft yang diajukan di 1998. Kasus tersebut diadili pada akhir tahun itu dan banding diputuskan tahun 2001. Seperti persidangan Microsoft, gugatan Departemen Kehakiman terhadap Apple berupaya untuk membuat keputusan penting baru mengenai aturan antimonopoli di AS.
Simak Video “Apple Terancam Denda Rp 8,4 T, Kenapa?“
[Gambas:Video 20detik]
(fyk/jsn)