Selasa, Oktober 22


Pasaman Barat

Tujuh orang warga negara asing (WNA), asal Inggris dan Norwegia diduga menyebarkan aliran sesat di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Mereka pun diciduk oleh tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Selanjutnya, mereka ditahan oleh pihak Imigrasi.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut ketujuh WNA tersebut diamankan pada Rabu (16/10) di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.


“Iyah benar, pengawas aliran kepercayaan Masyarakat Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap tujuh WNA yang akan menyebarkan aliran sesat. Sementara WNA yang diamankan ada empat orang anak-anak dan tiga lainya orang dewasa,” kata AKBP Agung.

Identitas tujuh WNA yang diamankan itu adalah AK (6), Priya Kurji (37), MA (1), K (3), Krillan (39), S (8). Enam WNA itu berasal dari Inggris. Sedangkan satu WNA lain yakni Osama (35) berasal dari Norwegia.

Agung menjelaskan, WNA bernama Osama mengaku kedatangan dia ke Pasaman Barat untuk membaiat salah seorang warga bernama Muhammad Qosim untuk menjadi Imam Mahdi. Baiat itu dilakukan berdasarkan mimpi yang diterimanya.

“Rencana mereka akan membaiat seseorang bernama Muhammad Qosim yang saat ini masih berada di Jakarta untuk dijadikan sebagai Imam Mahdi dan pemimpin agama Islam. Dan hal itu dia dapatkan semua berdasarkan dari mimpi. Sementara untuk dokumen yang dimiliki mereka lengkap dan sah secara aturan,” jelasnya

Ketujuh WNA tersebut, menurut Agung, saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Kabupaten Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Imigrasi Buka Suara

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan pihak Imigrasi hanya melakukan detensi kepada dua pria WNA dewasa.

“Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan warga. Sehingga mereka yang kita detensi,” katanya.

Penahanan itu dilakukan karena mereka membuat resah warga setempat. “Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kami diminta untuk mengamankan para WNA itu. Sementara tindakan yang kita lakukan saat ini adalah detensi (penahanan) mereka sementara waktu,” ungkap Budiman.

Selanjutnya, pihak Imigrasi akan menunggu tanggapan dari perwakilan negara asal WNA tersebut terkait prosedur pemulangan ke negara masing-masing.

“Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya,” jelasnya.

“Untuk pihak negara Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan terkait warganya. Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Untuk warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka akan langsung kita arahkan untuk pulang,” tutupnya.

——

Artikel ini telah naik di detikSumut.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version