Selasa, November 5


Jakarta

Raffi Ahmad sudah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Banyak yang bertanya-tanya mengenai gaji selebritas serba bisa itu.

Saat mengisi acara FYP, Trans7, Raffi Ahmad menjelaskan mengenai hal tersebut. Ia mengaku baru mengetahui gaji sebagai Utusan Khusus Presiden setelah ditanya media.


“Kemarin aku ditanya wartawan berapa sih gajinya? Aku bilang, ‘Saya nggak tahu nggak tanya soal gaji’, tapi memang aku tuh nggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan,” ungkap Raffi Ahmad, Senin (4/11/2024).

Ayah tiga anak itu menjelaskan soal gajinya yang diterima adalah Rp 18 juta.


“Itu sih tapi kalau dipotong pajak bersihnya itu Rp 13 juta, kalau nggak salah sih ya,” katanya lagi.

Meski mendapatkan gaji yang jauh dari penghasilannya di dunia hiburan, bagi suami Nagita Slavina yang terpenting bukanlah masalah gaji.

“Tapi kan bukan dilihat dari berapa gajinya, yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara,” tuturnya lagi.

Dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Raffi Ahmad bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000. Gak cuma itu, dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total yang bakal dikantongi Raffi Ahmad setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.

Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

(wes/pus)

Membagikan
Exit mobile version