
Jakarta –
Selebgram Fuji An resmi melaporkan mantan rekan kerjanya dari sebuah agensi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Fuji melaporkan mantan rekan kerjanya terkait dugaan penggelapan dan penipuan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Laporan ini dibuat setelah Fuji melayangkan dua kali somasi.
“Hari ini kita resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
“Dalam jangka waktu terdekat kami akan menyiapkan saksi dan panggilan serta bukti-bukti,” lanjutnya.
Akibat kejadian ini, Fuji tak menerima bayaran dari brand-brand yang telah bekerjasama dengannya. Masalah ini sempat disebutkan masih ada kaitannya dengan kasus mantan manajernya, Batara Ageng, yang menilap hasil kerja Fuji sebesar Rp 1,3 miliar.
Pemilik nama lengkap Fujianti Utami Putri itu menegaskan dirinya sebagai korban mengalami kerugian. Fuji kesal kerja kerasnya selama ini tidak ada hasil karena ulah mantan rekan kerjanya ini.
“Kerugiannya sebenarnya ya pasti pekerjaan aku nggak dibayar ya, sama brand-nya sudah dibayar, tapi ya digituinlah. Habis itu pengin capek-capek kerja, tapi nggak ada hasilnya kesal sendiri aja sih,” ungkap Fuji.
Diketahui, mantan rekan kerja yang dilaporkan ini juga diduga sempat bersekongkol dengan mantan manajer Fuji, Batara, yang kini ditahan atas kasus penggelapan. Batara Ageng divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Ini agensi yang kerja sama bareng mantan manajer aku juga. Jadi makanya waktu itu aku juga nggak tahu mantan manajer aku kan juga gituin (penggelapan uang) aku. Jadi ada semakin kerja sama mungkin, entahlah,” beber Fuji.
(ahs/pus)