Jumat, September 27


Jakarta

Sidang kasus penipuan yang dilakukan Batara eks manajer Fuji Utami digelar pada hari ini Rabu (25/9/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang itu beragendakan kesaksian dari pihak pelapor.

Pantauan detikcom, keluarga Fuji turut hadir dalam kesempatan hari ini. Di antaranya adalah orang tua Fuji, kakak Fuji, Frans Faisal dan Fadly Faisal. Ada juga pengacara Fuji, Sandy Arifin dalam kesempatan itu.

Keluarga Batara juga hadir dalam sidang kali ini. Salah satunya ada ibunya dan tim kuasa hukum Batara. Saat di ruang sidang, ayah Fuji, Faisal sempat bersalaman dengan ibunda Batara.


Batara sendiri menjalani sidang secara online, karena sedang ditahan di Rutan Salemba.


“Alhamdulillah sehat Yang Mulia,” kata Batara saat ditanya mengenai keadaannya.

Saksi yang hadir hari ini ada enam orang, mereka adalah Fuji, Sri Mustika, Allbert, Daru, Ikhsan dan Fadly Faisal. Kemudian hakim menanyakan apakah Fuji dan lima saksi lainnya apakah kenal dengan Batara, Fuji menyatakan hanya mengenal sebagai rekan kerja.

“Mantan manajer saya,” kata Fuji.

Fuji menjadi saksi yang diperiksa pertama. Fuji menjelaskan pekerjaannya di dunia entertainment dan memiliki sebuah PT, ia juga menjelaskan dan awal mengenal Batara dari Fadly Faisal yang memberikan rekomendasi sebagai manajer.

“Pekerjaan entertainment, iklan bikin konten, syuting YouTube, bikin video. Saya punya perusahaan dan saya sebagai direktur. Ada saya direktur dan abang Frans Faisal sebagai komisaris. Batara mantan manajer saya,” kata Fuji memberikan keterangan saat ditanya Majelis Hakim.

“Dia urusin konten sama saya, chat klien, urusin konten dari Januari 2022 sampe Juli 2023,” tambah Fuji.

Kemudian Fuji menjelaskan awal dari masalah dengan eks manajernya itu. Dimana ia tidak menerima transferan dari Bafra terkait hasil kerja sebanyak 21 kontrak sejak Januari 2022 hingga Juli 2023.

“Bekerja ke klien saya dan agensi saya. Awalnya uangnya tidak masuk ke rekening saya dan PT saya. Uang honor saya tidak masuk. Harusnya masuk ke rekening pribadi atau rekening PT. Sesuai kontrak harusnya masuk ke rekening saya dan PT bukan rekening dia. Dia bales chat saya dan klien saya. Harusnya langsung ke saya tapi ke rekening dia, itu berlangsung selama dia manajer saya awalnya saya nggak pernah cek,” ungkap Fuji.

Sehingga Fuji mengklaim kerugiannya senilai Rp 1,3 miliar dari hasil rinciannya.

“Jumlah Rp 1,3 miliar. Rp 1 miliar, Rp 300 juta, saya punya rincian ada agensi dari brand ada 21 beda-beda kerjaan,” kata Fuji.

(fbr/wes)

Membagikan
Exit mobile version