Senin, Desember 22

“Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana 33 persen tidak memenuhi ketentuan,” papar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri saat ditemui di kantor BPOM RI. Skincare etiket biru merupakan istilah yang merujuk pada produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, diracik secara massal, kemudian di label etiket biru.

Share.
Exit mobile version