Rabu, Oktober 2
Jakarta

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pihak Firli menepis dan menyebut keterangan SYL tidak berdasarkan fakta.

Sebagai informasi, uang Rp 1,3 miliar tersebut diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta. Pihak Firli menyebut keterangan SYL dalam persidangan terkait uang tersebut inkonsistensi.

“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).


“Banyak keterangan pak SYL inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda. Ada cerita katanya Rp 50 M, ada cerita katanya Rp 800 juta dan terakhir Rp 500 juta,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa pernyataan bohong SYL tersebut nantinya akan memperberat vonisnya dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ini serangkaian kebohongan-kebohongan yang disampaikan di muka persidangan, semakin memperberat,” imbuhnya.

Pengakuan SYL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar ke mantan ketua KPK Firli Bahuri. SYL membenarkan uang itu diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait pertemuan SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. SYL mengatakan ia diundang oleh SYL untuk datang ke GOR badminton tersebut.

“Pada persidangan yang lalu juga terungkap bahwa saudara ada komunikasi tadi saudara sudah menjelaskan atas pertanyaan saya juga, ada penyelidikan dari KPK sehubungan dengan ini, kemudian saudara menjumpai beberapa kali sampai ada berita, bahwa saudara menjumpai Katua KPK, Pak Firli bahuri. Yang viral itu pada saat pertemuan saudara di GOR yang ada fotonya. Apa maksud saudara mau ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu? Kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu, apa maksud saudara ketemu dengan Pak Firli Bahuri?” tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan, atau ikut bermain bulutangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami,” jawab SYL.

“Kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari BAP saudara di Rumah Kertanegara?” tanya hakim.

“Betul. Kemudian, beliau menyampaikan bahwa nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara,” jawab SYL.

Hakim lalu mencecar SYL terkait tujuan pertemuan tersebut. SYL mengatakan tak ada penyampaian terkait penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan oleh KPK di Kementan.

“Yang saudara bicarakan dengan Pak Firli Bahuri itu masalah apa? Apa ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?” tanya hakim.

“Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu,” jawab SYL.

Hakim kemudian menanyakan penyerahan uang ke Firli di lapangan badminton tersebut. SYL mengakui menyerahkan uang senilai Rp 500 juta ke Firli.

“Keterangan, saya ingatkan saudara lagi, keterangan Panji waktu itu, ada pengumpulan uang ya, dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang tapi dari ajudan ke ajudan, Panji ke Kevin ajudannya Pak Firli, apa saudara mengetahui itu ada pemberian sejumlah uang?” tanya hakim.

“Tahu Yang Mulia,” jawab SYL.

“Benar ada itu ya?” tanya hakim.

“Benar Yang Mulia,” jawab SYL.

“Itu yang di GOR?” tanya hakim.

“Di GOR,” jawab SYL.

“Berapa uangnya waktu itu?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di sekitar 500-an,” jawab SYL.

“Rp 500 juta?” tanya hakim.

“Iya, tapi dalam bentuk dana valas,” jawab SYL.

Hakim mencecar SYL terkait maksud penyerahan uang ke Firli tersebut. SYL mengatakan Firli yang aktif mengirimkan pesan WhatsApp padanya dan penyerahan uang itu hanya tanda persahabatan.

“Itu intinya apa itu? Untuk penyerahan itu intinya apa? Untuk tidak melanjutkan perkara arau gimana?” tanya hakim.

“Tidak disebut apa-apa, saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus ini, dan yang proaktif me-WA saya adalah Pak Firli,” jawab SYL.

“Itu kan berarti secara saudara sudah mengetahui duduk persoalan sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK itu masuk ke Kementerian Pertanian untuk penyelidikan masalah ini. Saudara mengatakan mengetahui setelah persidangan, itu jadi bahan pertanyaan saya itu?” tanya hakim.

“Iya, yang ada itu Yang Mulia adalah informasi terhadap dugaan masalah yang terkait dengan berbagai program dan saya sudah lakukan pengecekan ke bawah, ke Irjen saya dan lain-lain, termasuk ke Dirjen yang terkait dan semua clear tidak masalah, jadi saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” jawab SYL.

SYL mengakui ada dua kali penyerahan uang ke Firli. Nilainya, kata SYL, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

“Dan ada penyerahan uang yang saudara yang bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya saudara? Apa hanya sekali atau dua kali?” tanya hakim.

“Yang dari saya dua kali Yang Mulia,” jawab SYL.

“Awalnya Rp 500 (juta) sama ada yang Rp 800 (juta) juga?” tanya hakim.

“Ya kurang lebih seperti itu Yang Mulia,” jawab SYL.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Simak juga Video: Suara Bergetar SYL di Sidang Kala Merasa Bukan Suami-Ayah yang Baik

[Gambas:Video 20detik]

Membagikan
Exit mobile version