Sumenep –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Sumenep menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam pada Rabu (5/2/2025) malam.
“Dengan ini menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., dan KH Imam Hasyim, SH., MH., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah,” ujar Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, Kamis (6/2/2025), malam.
Penetapan pasangan Fauzi-Iman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Sumenep yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, dan dihadiri jajaran komisioner KPU, baik secara langsung maupun daring.
Syamsi menjelaskan, penetapan ini sekaligus sebagai pengumuman pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam Pilkada Sumenep 2024 untuk selanjutnya akan diajukan kepada DPRD Sumenep.
“Jumat (7/2/2025) siang, kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” tambahnya.
(hil/hil)