Senin, September 30


Jakarta

Tokoh Barisan Rakyat Pejuang Revolusi Konstitusi Fahri Lubis menilai ketidakhadiran Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah tepat.

Fahri menjelaskan MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI sehingga MKD DPR tidak berwenang meminta klarifikasi pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili institusinya.

“Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 81 maka kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sehingga, sikap reaktif MKD DPR dengan meminta klarifikasi terkait pernyataan Bamsoet dalam tugasnya sebagai Pimpinan MPR itu sangat tidak relevan dan tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar Fahri kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).


Lebih lanjut, Fahri menjelaskan sebelum adanya wacana amandemen konstitusi ke-5, para tokoh pegiat konstitusi telah menyampaikan aspirasi kepada Bamsoet untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPR RI guna mengembalikan UUD 1945 sesuai naskah asli dan menyempurnakannya dengan addendum serta pokok-pokok haluan negara.

“Sudah on the track dengan kewenangan Ketua dan Pimpinan MPR sebagai juru bicara MPR RI sebagai perwujudan kedaulatan rakyat memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD NRI 1945 yang telah empat kali diamandemen,” pungkas Lubis.

Sebagaimana diketahui, pemanggilan Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut, termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya.

Padahal, fakta dan bukti-bukti di lapangan menunjukan Bamsoet tidak pernah mengatakan seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.

(anl/ega)

Membagikan
Exit mobile version