Minggu, Maret 16


Jakarta

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan kebijakan soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) perlu dijelaskan secara komprehensif. Ia menekankan informasi mengenai kebenaran penghapusan kelas 1, 2, 3 dalam program Jaminan Kesehatan (JKN) oleh BPJS Kesehatan serta informasi terkait perubahan tarif BPJS yang memunculkan kekhawatiran perlu diluruskan.

Senator Jakarta ini berpendapat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, persoalan KRIS harus dijelaskan secara komprehensif kepada publik langsung oleh spokesperson utama JKN. Baik melalui Menteri Kesehatan ataupun Dirut BPJS Kesehatan dalam sebuah forum khusus.

“Penjelasan secara komprehensif, langsung oleh narasumber yang paling kompeten dalam sebuah forum khusus, diharapkan bisa meluruskan berbagai informasi yang beredar saat ini, misalnya adanya asumsi penghapusan kelas 1, 2, 3 dan isu soal perubahan tarif akibat penerapan KRIS. Tujuan penerapan KRIS juga perlu diurai secara lengkap agar publik bisa memahami bahwa kebijakan ini sebuah terobosan untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).


Diketahui, fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Kebijakan soal KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN. Oleh karena itu, hal ini perlu dijelaskan secara komprehensif kepada publik agar tidak simpang siur.

Menurut Fahira Idris, selama ini segala hal terkait BPJS Kesehatan dan JKN selalu mendapat perhatian publik luas. Perhatian besar publik ini adalah hal yang positif karena menunjukkan tingginya rasa memiliki dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap program JKN yang merupakan program jaminan kesehatan dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.

Melalui hal tersebut, sambungnya, setiap perubahan kebijakan terkait JKN diperlukan keterlibatan pemangku kepentingan serta manajemen komunikasi publik yang responsif. Kualitas informasi yang berasal dari spokesperson utama disertai dengan pesan dan penjelasan yang senada atau tunggal dan disebarluaskan lewat sebuah forum khusus diharapkan meningkatkan pemahaman publik soal KRIS.

“Penting juga dijelaskan, tantangan seperti apa yang nanti akan terjadi saat implementasi KRIS ini dan strategi apa yang akan ditempuh untuk mengatasi tantangan tersebut. Makanya saat ini, baik Kemenkes maupun BPJS Kesehatan, perlu memetakan informasi apa saja yang perlu diluruskan terkait KRIS dan juga merumuskan jawaban atas berbagai keraguan beberapa pihak soal kebijakan KRIS ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan menjadi salah satu ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN. KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta JKN.

Simak Video ‘Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Diganti KRIS, Berapa Tarif Iurannya’:

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)

Membagikan
Exit mobile version