Minggu, Oktober 27

Jakarta

Belum lama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Pernyataan ini sontak membuat heboh para Apple Fanboy di Tanah Air terutama mereka yang sudah kadung membeli dan menggunakan iPhone 16.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” tegas Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024) seperti melansir CNBC Indonesia.


Agus kemudian memberikan penjelasan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin edar karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dengan begitu iPhone 16 belum diizinkan dijual di Indonesia.

“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus.

Semuanya Ilegal?

Pernyataan Menperin Agus menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengguna iPhone 16 di Tanah Air. Sebab merasa sudah membayar pajak IMEI ketika membeli HP baru Apple itu dari luar negeri.

“Kan sudah bayar pajak di Bandara, kok iPhone 16 saya dibilang ilegal,” kata Adni kepada detikINET.

Untuk perjelas hal tersebut, detikINET menghubungi Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin). Dikatakan kalau iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

“Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.

Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada pihak tertentu yang memperjualbelikan iPhone 16 yang berasal dari barang bawaan penumpang tersebut,” pungkas Febri.

Hingga saat ini terpantau iPhone 16 belum juga mejeng di situs TKDN. Pihak Kemenperin mengatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp 240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini membuat Kemenperin belum memberi restu pada iPhone 16 untuk rilis di Indonesia.

(afr/afr)

Membagikan
Exit mobile version