Kamis, Desember 5


Jakarta

Petugas Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Hengki menuding beberapa terdakwa kongkalikong untuk menumbalkannya dalam kasus ini.

“Majelis Hakim Yang Mulia, saya dalam perkara ini merasa dizalimi oleh beberapa terdakwa yang bermufakat untuk menumbalkan saya,” kata Hengki saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (2/12/2024).

Hengki mengatakan dia dan keluarga menerima sanksi sosial dari masyarakat yang sangat berat terkait kasus ini. Belum lagi, menurut dia, keluarganya kini dicap sebagai keluarga koruptor.


“Saya hanyalah seorang suami yang menjadi tulang punggung untuk istri dan ayah dari dua orang anak yang baru berusia 3 tahun dan 1 tahun. Sewaktu saya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, saya menerima sanksi sosial yang sangat berat dari berita-berita yang menyudutkan nama saya,” ujarnya.

“Belum lagi label atau cap sebagai koruptor telah saya dan keluarga saya terima,” ujarnya.

Hengki mengatakan dia sebagai tulang punggung keluarga. Hengki meminta majelis hakim meringankan hukuman penjara.

“Untuk itu, pada kesempatan ini, saya mohon kebijakan majelis hakim yang mulia untuk memberikan keringatan hukuman kepada saya, baik hukuman penjara, denda, maupun subsidernya, agar saya sekiranya masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Saya tidak meminta agar saya dibebaskan dari segala tuntutan Yang Mulia, karena saya mengakui bahwa saya memang bersalah,” kata Hengki.

“Dalam hal ini, saya merupakan tulang punggung keluarga saya, Yang Mulia. Dengan segala kerendahan hati, dalam kesempatan ini saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya,” imbuhnya.

15 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus ini dituntut 4-6 tahun penjara. Jaksa menyakini 15 terdakwa dalam kasus ini melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara hal meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

Berikut ini tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

(whn/ygs)

Membagikan
Exit mobile version