Rabu, Februari 26


Jakarta

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara bos Prodia Arif Nugroho. Evelin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho.

“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, jam 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Ade Safri menjelaskan, surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada akhir pekan lalu. Evelin dipanggil untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Dimana pascapenetapan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo, penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 untuk tersangka EDH pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemanggilan ini merupakan tindak tindak lanjut penanganan perkara atau penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025, atas nama pelapor saudara Pahala Manurung.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.

Lihat juga Video ‘Tangis Anak Bos Rental Pecah, Tak Sangka Oknum TNI AL Setega Itu’:

(mea/mea)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version