Sabtu, November 23


Jakarta

Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, didakwa menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Rina minta statusnya dialihkan sebagai tahanan kota.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Rina seusai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2024). Alasan kesehatan menjadi dasar permohonan pengalihan status tahanan tersebut.

“Baik, Yang Mulia, terima kasih. Ini terkait dengan permohonan yang kita sampaikan adalah terkait dengan permohonan pengalihan status tahanan Terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, dengan alasan kesehatan Terdakwa. Terima kasih, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Rina.


Ketua majelis hakim Eko Aryanto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Hakim mengatakan perkara ini merupakan extraordinary crime.

“Seperti itu, yang penting sudah kita terima. Kita akan, ini penuntut umum, mau melihat, cukup ya? Kita nantilah, kita akan pertimbangkan untuk seluruhnya. Karena ini perkara extraordinary crime, seperti itu. Intinya kan seperti itu. Jadi itu, Terdakwa,” ujar hakim.

Rina Pertiwi tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus tersebut. Jaksa mengatakan total ada 30 saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan.

“Saya akan menanyakan kepada penuntut umum, dalam perkara ini, dalam berkas ada berapa saksinya, Penuntut Umum?” tanya hakim.

“30 saksi,” jawab jaksa.

Jaksa mengatakan akan ada lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pertama pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut. Sidang ditunda pada Kamis (5/12).

“Kita akan tunda sidang hari Kamis, tanggal 5 Desember, jam 9 pagi. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup,” pungkas hakim.

Sebelumnya, Rina Pertiwi didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.

“Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rina Pertiwi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lihat juga video: Situasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jelang Sidang Vonis Haris-Fatia

[Gambas:Video 20detik]

(mib/aik)

Membagikan
Exit mobile version